Pengusaha Karaoke Jepara Minta Audiensi ke Plt Bupati, Satpol PP: Kami Komitmen Tegakkan Perda
Budi Santoso
Senin, 10 Februari 2020 11:04:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Heri Yulianto menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menegakan aturan main mengenai usaha karaoke di Jepara. Sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2016, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik usaha karaoke dalam melakukan usahanya.
Selagi belum memenuhi aturan tersebut, dan aturannya belum berubah, maka Satpol PP Jepara akan mengambil tindakan seperlunya. Sejak Satpol PP Jepara memberikan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha karaoke, seluruh usaha memang akhirnya ditutup oleh para pelaku.
“Setahu kami, saat kami memberitahukan secara resmi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, semua usaha karaoke ditutup sendiri oleh para pemilik usahanya. Terakhir kami mengecek, pada tenggat waktu enam hari kemarin juga masih tutup. Tapi ya siapa tau kalau hari ini, kami akui tidak bisa memastikannya,” katanya, Senin (10/2/2020).
Satpol PP Jepara, menurutnya, juga memiliki banyak kegiatan, dan tidak hanya mengurusi masalah karaoke. Sehingga pengecekan terhadap keberadaan usaha karaoke yang tidak memenuhi perizinan dan syarat-syaratnya, juga tidak bisa dilakukan sepanjang waktu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



