Bayar Gaji Guru Honorer K2 Setara UMK, Pemkab Jepara Butuh Rp 80 Miliar
Budi Santoso
Selasa, 11 Februari 2020 16:30:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono mengatakan, Pemkab Jepara saat ini selalu memikirkan nasib Guru Honorer K-2. Idealnya, mereka memang layak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK yang ada.
Namun sampai saat ini hal itu belum bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Jepara. Saat ini dengan mendasarakan pada Pergub, hitungannya menggunakan per jam mengajar dan masa pengabdian dari masing-masing pegawai honorer K-2.
“Sesuai dengan Pergub, maka penghitungannya didasarkan pada jumlah jam mengajar dan masa pengabdian. Kalau dirata-rata, dengan penghitungan berdasarkan aturan itu, rata-rara para pegawai honorer mendapatkan Rp700 ribu sampai Rp 800 ribu,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Jika gaji para guru honorer K2 dihitung setara UMK, maka dibutuhkan setidaknya sekitar Rp80 miliar dana setiap tahunnya. Sedangkan saat ini, Pemkab Jepara sendiri melalui APBD baru bisa mengalokasikan sebesar Rp10 Miliar setiap tahunnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



