Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Asisten II Sekda Jepara Mulyaji, kunci utama reformasi birokrasi adalah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena semangat transparansi menjadi dasar utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

Pemkab Jepara sendiri terus berusaha untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait dengan masalah KIP ini. Salah satunya adalah melakukan bimbingan tehnis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu.

“Bimtek ini kami harapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kualitas personil dalam menciptakan KIP. Kemarin Selasa (18/2/2020) ada kami menggelar Bimtek untuk PPID Pembantu di Gedung Shima perkantoran Setda Jepara. Komosioner KIP dari Jawa Tengah menjadi narasumbernya,” ujar Mulyaji, Rabu (19/2/2020).

Peningkatan kapasitas dan kualitas PPID merupakan sebuah langkah yang dinilai tepat di tengah upaya Pemkab Jepara melaksanan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Implementasi UU ini tentunya sangat berkaitan erat dengan peran PPID Pembantu itu sendiri.

Ditambahkan Mulyaji, KIP merupakan salah satu kunci utama reformasi birokrasi yang saat ini terus digaungkan pemerintah. Semangat transparansi menjadi dasar utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Tata Kelola Pemerintahan yang Informatif Akan Dikembangkan Pemkab Jepara. Sehingga KIP harus diimplementasikan dengan baik dan benar. PPID pembantu sendiri adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID di perangakat daerah (badan publik) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga mereka harus benar-benar mengetahui seluk beluk masalah yang harus disampaikan ke masyarakat,” tambah Mulyaji.

Dalam implementasi KIP di masyarakat, juga ada batasan-batasan mengenai informasi apa yang boleh dan tidak disampaikan ke masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pemerintah harus mengetahui ketentuan-ketentuan ini.PPID Pembantu tentunya harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU yang ada. Dalam memberikan pelayanan KIP juga dapat terus ditingkatkan melalui beberapa kegiatan peningkatan kapasitas mereka.Terpisah Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Slamet Haryanto menyatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan badan publik terkait dengan KIP ini. Diantaranya mereka diwajibkan membuat daftar informasi publik (DIP), yang sangat diperlukan oleh masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi.“Sesuai dengan UU KIP, badan publik harus mengklasifikasikan informasi agar masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang terbuka, dan mana informasi yang bukan untuk publik. Ini penting dan wajib dilaksanakan,” ujar Slamet Haryanto. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler