Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, kasus narkoba yang terjadi sepanjang Febuari 2020 ini melibatkan enam orang tersangka. Mereka adalah SP (41) warga Desa Bondo, Bangsri, AD (19) warga Bawu, Batealit, SUC (29) warga Desa Tulukan, Donorojo dan RH (56) warga Karangkebagusan, Tahunan.

Kemudian juga melibatkan tersangka antas nama ES (29) warga Bondo, Bangsri dan IS (27) warga Kabupaten Bandung. Dari enam orang tersebut, dua orang di antaranya merupakan pengedar sabu. Sedangkan empat orang lainnya merupakan pemakai narkoba jenis sabu ini.

”Mereka berhasil ditangkap dalam kurun waktu Febuari ini. Semua berkaitan dengan narkoba jenis sabu. Saat ini perkara mereka sudah dalam proses di Kejaksaan Negeri Jepara untuk segera disidangkan,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (4/3/2020)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menyatakan, dari semua kasus yang terungkap ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 15 gram. Jumlah ini termasuk besar dalam beberapa kasus pengungkapan yang dilakukan di Jepara.

Penangkapan para tersangka menurut AKP Hendro Asriyanto merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal. Diawali dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka SP, pihaknya kemudian berhasil mengembangkan informasi ke pada tersangka-tersangka yang lain.
Penangkapan para tersangka menurut AKP Hendro Asriyanto merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal. Diawali dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka SP, pihaknya kemudian berhasil mengembangkan informasi ke pada tersangka-tersangka yang lain.”Untuk mereka yang mengedarkan, kami menangkapnya setelah melakukan penggerebegan di rumah masing-masing. Sedangkan lainnya berhasil kami tangkap dari informasi-informasi yang kami dapatkan,” ujar AKP Hendr Asriyanto.Dari seluruh barang bukti sabu yang mencapai sekitar 15 gram, menunjukan bahwa peredaran sabu di Jepara masih besar. Jika diperhitungkan harga di pasaran, nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai puluhan juta rupiah. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler