KPP Pratama Jepara Klaim Perolehan Pajak Tahun 2019 Tembus Rp 845 Miliar
Budi Santoso
Selasa, 10 Maret 2020 14:47:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menurut Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono, capaian tersebut lebih tinggi 102,45 persen dari target yang dibebankan. Pada tahun 2019 lalu, pihaknya ditargetkan bisa mencapai dana pajak dari masyarakat sebesar Rp 830 Miliar. Capaian ini tentu saja menggembirakan pihaknya.
“Tahun ini kami bisa melampaui target yang dibebankan. Untuk tahun 2020 mendatang, kami sudah ditargetkan untuk bisa mengumpulkan dana pajak sampai Rp 1 triliun lebih. Ini tantangan sekaligus tanggung jawab kami pada tahun 2020 ini,” ujar Endaryono, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, sampai saat ini persentase Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT pajak 2019, prosentasenya sudah mencapai 89 persen. Sedangkan target yang dicanangkan untuk masalah laporan SPT mencapai 90 persen.
Pihaknya berharap WP bisa segera melaporkan SPT pajaknya, karena akhir bulan Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT pajak. Batas waktu penyampaian SPT pajak orang pribadi tahun pajak 2019, paling lambat 31 Maret 2020. Untuk SPT pajak badan paling akhir pada 30 April 2020.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



