Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Direktur RSUD Kartini Jepara dokter Dwi Susilowati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No.443/1996/2020. Surat edaran ini berisi batasan maksimum bagi pengunjung ke rumah sakit. Dalam hal ini tidak memperbolehkan orang membesuk pasien rawat inap.
Selain itu, semua pasien rawat inap hanya boleh dijaga oleh dua orang yang sebelumnya terdaftar dan dilengkapi dengan kartu jaga yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Selain dua orang tersebut, tidak ada pihak manapun yang boleh menunggui pasien rawat inap.
“Semua akses pintu masuk rumah sakit, akan ditutup untuk umum kecuali pintu masuk IGD dan pintu utama. Sebelum masuk rumah sakit, setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan hand sanitizer ditempat yang telah disediakan,” ujar dr Dwi Susilowati, Senin (16/3/2020).
Baca Juga:
- RSUD Kudus Rawat Pasien dalam Pengawasan Rujukan dari Jepara
- Sempat Dirujuk ke Kariadi, TKA asal Jepang di Jepara Negatif Corona
- Wisatawan Karimunjawa Dicek Suhu Tubuh, Tujuh Orang Bersuhu 38 Derajat, Salah Satunya Warga Denmark
- Dua Warga Pati Diduga Suspect Corona
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



