Pemkab Jepara Berlakukan Kerja dari Rumah untuk Para Pegawai, HP Wajib Aktif
Budi Santoso
Jumat, 20 Maret 2020 15:28:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kebijakan work from home sendiri merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, dalam upaya mengurangi potensi penularan virus corona. Di tingkat pusat dan beberapa daerah, kebijakan ini sudah diterapkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah mengurangi jumlah kerumunan manusia.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan, aturan ini akan berlaku sampai 31 Maret 2020. Namun, jika memang sampai tanggal 31 Maret 2020 masih dibutuhkan lagi, maka akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan.
Dijelaskan Edy Sujatmiko, kendatipun diberlakukan work from home, namun sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah ASN yang ada di masing-masing Organiasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.
“Alat komunikasi harus diaktifkan untuk koordinasi dengan pimpinan atau kepala Dinas sehingga produktifitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien. Kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pegawai,” kata Edy Sujatmiko, Jumat (20/3/2020).
Dalam edaran yang telah disampaikan, para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) wajib masuk kerja setiap hari. Sedangkan untuk pejabat administrator minimal dua orang hadir dalam setiap PD dan pejabat pengawas minimal satu orang dalam setiap bidang/bagian/satuan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



