Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto sesuai dengan kebijakan dari pusat, pihaknya membebaskan 58 orang narapidana. Mereka dibebaskan secara bertahap sejak Kamis (2/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020).

Mereka yang dibebaskan melalui program asimilasi terkait pencegahan virus corona ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 hukuman yang harus dijalani. Selain itu, mereka yang menjalani program asimilasi adalah mereka yang terkait dengan kriminal umum.

“Sampai hari ini sudah 44 orang yang kami bebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya. Sedangkan untuk hari terakhir besok (Sabtu 4/4/2020-red), akan ada 14 orang yang juga akan diasimilasi. Mereka bebas karena ada program asimilasi ini,” ujar Heru Yuswanto, Jumat (3/4/2020).

Dari 58 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi rata-rata mendapatkan potongan hukuman sekitar 1 bulan. Namun demikian ada juga yang mendapatkan potongan hukuman sampai 1,5 tahun. Tentu saja ini disambut gembira oleh para narapidana yang bebas dan keluarganya.

Pada Jumat (3/4/2020), halaman Rutan Jepara dipenuhi oleh anggota keluarga dari narapidana yang dibebaskan. Para keluarga menyambut dengan penuh kegembiraan dan penuh haru. Moment ini terlihat di depan pintu keluar Rutan Jepara.

“Setelah bebas, mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Kami sudah melakukan perjanjian dengan pihak keluarga terkait ini. Jadi tidak boleh meninggalkan rumah dan kampung untuk sementara waktu,” ujar Heru Yuswanto.Pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi kepada para narapidana dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah corona. Di Rutan Jepara sudah sejak beberapa tahun lalu mengalami over load penghuni.Kondisi ini dikuatirkan bisa menimbulkan potensi penularan virus covid 19 dari dalam Rutan. Dengan dibebaskannya 58 orang melalui program asimilasi diharapkan kondisi Rutan Jepara  bisa sedikit lebih baik. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler