Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, penangkapan dua curanmor ini berawal dari laporan korban bernama Bagus Sarjiwo (20), warga Grobogan. Pada Rabu (8/4/2020), korban kehilangan sepeda motornya saat di parkir di Kantor PDAM Tahunan, Jepara sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kepada kami. Selanjutnya para petugas melakukan penelusuran berdasarkan keterangan dua orang saksi utama dan lainnya. Keesokan harinya kami berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengembangkannya ke pelaku kedua,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers, Senin (13/4/2020).
Dari pelaku RS yang berhasil ditangkap lebih dulu, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya dari tersangka RS akhirnya mengembang ke tersangka utama, ROB.
Saat menangkap ROB, para petugas Resmob Satreskrim Polres Jepara terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki pelaku. Kasus ini selanjutnya diproses dan terungkap, ROB merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka ROB ini merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan curanmor. Semua barang bukti sudah kami dapatkan dan selanjutnya akan segera pengadilan,” tambah AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



