Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Jepara, dokter Fakhrudin menyatakan, PDP yang meninggal tersebut memiliki penyakit penyerta. Sebelumnya, karena penyakit penyerta yang diderita, PDP tersebut sempat menjalani rawat jalan di RSUP Kariadi.
Hari Jumat (18/4/2020), yang bersangkutan kondisinya memburuk dan dibawa pihak keluarga ke RSUD Kartini Jepara, sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Baca: Satu PDP Asal Nalumsari Jepara Meninggal Dunia
"Pasien merupakan warga Pengkol, berusia 50 tahun. Yang bersangkutan merupakan PDP dengan penyakit penyerta dan sebelumnya perlu tindakan rutin RSUP Kariadi. Dari diagnosis yang dilakukan RSUD Kartini pasien masuk dalam kategori PDP dengan penyakit penyerta," ujarnya, Jumat (18/4/2020).
GTPP Covid 19 akhirnya memberlakukan penaganan terhadap pasien ini sesuai dengan standard penanganan Covid-19. Proses pemulasaraan jenasah dilakukan oleh petugas RSUD Kartini Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



