Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keputusan ini diambil Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, Selasa (21/4/2020) setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Jepara.

Saat ini di Jepara sudah ada delapan orang warga meninggal dunia. Satu orang meninggal dengan status positif Covid-19 dan tujuh orang lainnya meninggal dalam status PDP Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Perkembangan inilah yang menjadi alasan utama, hingga akhirnya Pemkab Jepara memutuskan menaikan status bencana menjadi Tanggab Darurat.

Baca: Pasien Covid-19 Asal Blimbingrejo Jepara Diisolasi di RS Rehatta

Keputusan menaikan status menjadi tanggap darurat diharapkan bisa segera memberi percepatan yang lebih efektif dalam pengambilan langkah-langkah yang dibutuhkan.

Keputusan ini merupakan rumusan bersama bersama Kajari Jepara Saiful Bahri, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm. Suharyanto, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Buyung Dwikora.

“Dengan status tanggap darurat ini, masyarakat diharapkan untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, tidak lengah dan selalu menjaga diri. Hal ini karena pandemi virus korona sudah mengancam kehidupan dan penghidupan warga Jepara,” ujar Dian Kristiandi, Selasa (21/2/2020).

Selanjutnya, Dian Kristiandi meminta agar semua pihak yang terlibat dalam  upaya penanggulangan segera melakukan kajian terhadap situasi dan kebutuhan penanganan darurat.

Baca: Satu PDP Asal Nalumsari Jepara Meninggal DuniaKemudian juga diperintahkan untuk segera mengaktifkan sistem komando penanganan darurat dan penyusunan rencana operasi yang menyeluruh.Penanganan darurat yang dilaksanakan, akan  meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana. Kemudian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban, serta perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.“Secara garis besar dalam rapat tersebut, menitikberatkan kepada konsentrasi terhadap cegah, tangkal, dan antisipasi perluasan penyebaran virus korona,” kata Dian Kristiandi.Sementara itu, menyusul penetapan status Tanggab Darurat yang sudah diputuskan, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan akan segera melakukan beberapa rencana. Di antaranya adalah mendirikan posko terpadu tanggap Covid-19.Rencananya aka nada dua posko terpadu yang didirikan berkerjasama dengan lintas sektor yang ada. Posko tersebut akan didirikan masing-masing di wilayah Mayong dan pelabuhan Penyeberangan Jepara. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler