Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Baik presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, harus benar-benar melaksanakan anggaran ini dengan transparan. Ia pun menilai dana Covid-19 ini rawan dikorupsi.

”Jangan sampai ada dana atau benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi Covic-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi,” kata Zaenal Petir, Rabu (6/5/2020).

Baca: Biaya Karantina di Hotel Safin Dipertanyakan, Begini Penjelasan Bupati Pati

Zaenal Petir yang yang juga pengurus MUI Jateng di bidang komisi hukum ini juga menyatakan, para pemimpin itu harus transparan. Sikap transparan ini harus dilakukan sejak awal kegiatan, sehingga bisa dicegah terjadinya korupsi.

Transparansi, terbuka, dan jujur akan menjadi kunci dari pelaksanaan anggaran bagi pencegahan Covid-19 ini. Apalagi pada saat ini ada banyak sumber penerimaan.

Di antaranya dari APBN, APBD, dana CSR, bantuan pengusaha, bantuan perorangan, maupun pemotongan gaji ASN dan lain-lain. Sehingga jika tidak dilakukan secara terbuka, maka potensi korupsi akan sangat mungkin terjadi.

Baca: ODP di Jepara Tembus 45 Orang, Rp 2 Miliar Habis Tiga Hari Saja
Baca: ODP di Jepara Tembus 45 Orang, Rp 2 Miliar Habis Tiga Hari Saja“Harus jelas sumber dan jumlanya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa,  CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa  jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan,” tambahnya.Selain sumbernya, penyaluran (penyerapan) terhadap anggaran dan dana-dana tersebut juga harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran. Dana-dana ini juga diingatkannya untuk tidak dimanfaatkan guna membangun citra pribadi pejabat negara.Kepada KPK dan aparat penegak hukum  lainnya diharapkan untuk bisa terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana Covid-19 ini. Terhadap dana bencana alam nasional ada ancaman hukuman mati bagi mereka yang mengkorupsinya.Hal ini seperti tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler