Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono menyatakan, kebijakan libur pandemi covid memang disampaikan mengikuti kebijakan Pemkab Jepara dalam menangani penyebaran wabah Covid-19. Namun demikian dalam pelaksanaannya bisa fleksibel, jadi bisa saja berubah dipercepat atau malah diperpanjang lagi.

“Karena kebijakan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Pemkab menyatakan dilakukan perpanjangan waktu sampai 30 Juni, maka kegiatan belajar-mengajar juga kami sesuaikan. Pada dasarnya nanti menyesuaikan,” ujar Agus Tri Harjono, Rabu (13/5/2020).

Kebijakan meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai 30 Juni, tetap akan terus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Jika memang situasi terkait Covid-19 sudah aman dan memungkinkan, maka KBM akan dilaksanakan.

Jika sudah dinyatakan aman, namun calendar didik terjadwal libur, maka KBM juga akan menyesuaikan.

Untuk SD dan SMP, penentuan nilai kenaikan dan kelulusan akan ditentukan dengan menggunakan nilai yang ada pada semester satu sampai lima dan ditambah dengan nilai-nilai ujian daring. Tugas-tugas sekolah yang disampaikan pada masa libur juga akan menjadi dasar penilaian siswa.

“Jadi seperti itu kebijakan yang kami tempuh, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selanjutnya kami masih menunggu perkembangan situasi yang ada,” tambah Agus Tri Harjono.Sementara itu, untuk proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Jepara juga sudah diterbitkan petunjuk tehnisnya. Saat ini Disdikpora Jepara tinggal melakukan sosialisasi secara massif ke masyarakat.Untuk PPDB tingkat SD pelaksanaannya akan dilakukan situasional. Pada saat ini bahkan prosesnyanya sudah bisa dilaksanakan. Untuk SD, sebagian besar akan dilaksanakan secara manual. Sedangkan untuk SMP, akan dilaksanakan dengan memakai sistem online. Penerapan Zonasi, umur dan sebagainya tetap akan digunakan. Pelaksanaan PPDB SMP direncanakan 8-11 Juni 2020. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler