Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 30 Juni, PPDB SD Sudah Bisa Dimulai
Budi Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 14:35:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono menyatakan, kebijakan libur pandemi covid memang disampaikan mengikuti kebijakan Pemkab Jepara dalam menangani penyebaran wabah Covid-19. Namun demikian dalam pelaksanaannya bisa fleksibel, jadi bisa saja berubah dipercepat atau malah diperpanjang lagi.
“Karena kebijakan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Pemkab menyatakan dilakukan perpanjangan waktu sampai 30 Juni, maka kegiatan belajar-mengajar juga kami sesuaikan. Pada dasarnya nanti menyesuaikan,” ujar Agus Tri Harjono, Rabu (13/5/2020).
Kebijakan meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai 30 Juni, tetap akan terus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Jika memang situasi terkait Covid-19 sudah aman dan memungkinkan, maka KBM akan dilaksanakan.
Jika sudah dinyatakan aman, namun calendar didik terjadwal libur, maka KBM juga akan menyesuaikan.
Untuk SD dan SMP, penentuan nilai kenaikan dan kelulusan akan ditentukan dengan menggunakan nilai yang ada pada semester satu sampai lima dan ditambah dengan nilai-nilai ujian daring. Tugas-tugas sekolah yang disampaikan pada masa libur juga akan menjadi dasar penilaian siswa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



