Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


BK DPRD Jepara, Rabu (20/5/2020) sudah secara resmi menerima berkas laporan tersebut. Berkas tersebut diserahkan Sekretaris DPRD Jepara, Trisno Santoso kepada BK DPRD Jepara.

Ketua BK DPRD Jepara Muzaidi menyatakan dirinya sendiri yang menerima berkas laporan tersebut. Setelah menerima aduan, pihaknya akan segera meminta Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pembahasan aduan ini.

Melihat jadwal yang saat ini sudah ada di DPRD Jepara, kemungkinan pembahasan akan dilakukan setelah Idul Fitri. Setelah mendapat jadwal dari Banmus, maka agenda selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait.

“Baik itu pihak yang melaporkan dan yang terlapor, nantinya ya memang harus dipanggil untuk dimintai keterangannya, diminta klarifikasinya. Itu nanti, setelah dapat jadwal dari Banmus, akan dipanggil semua,” ujar Muzaidi, Rabu (20/5/2020).

BK DPRD Jepara menurut Muzaidi akan bekerja dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang ada.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghazali, dilaporkan tiga Wakil Ketua DPRD kepada BK DPRD Jepara. Laporan itu didasarkan adanya mosi tidak percaya yang disampaikan 36 anggota DPRD.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghazali, dilaporkan tiga Wakil Ketua DPRD kepada BK DPRD Jepara. Laporan itu didasarkan adanya mosi tidak percaya yang disampaikan 36 anggota DPRD.Dalam perkembangannya, dari 36 orang tersebut, sebanyak 21 orang justru menyatakan mosi tidak percaya yang mereka lakukan tidak ada tujuan untuk melaporkan ke BK DPRD Jepara.Juru bicara 21 orang dalam kelompok ini, Jamal Budiman mengatakan surat mosi tidak percaya tidak bertujuan untuk dilayangkan ke BK DPRD Jepara. Juga tidak untuk tujuan menjatuhkan Imam Zusdi Ghazali dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Jepara.“Tujuan mosi tak percaya yang diusung 36 orang ketika itu adalah hanya untuk memberi pelajaran kepada saudara Imam Zusdi Ghozali. Agar beliau sadar dan tidak lagi mengulangi kesalahannya. Setelah dia mau menandatangani surat pernyataan, maka gerakan itu sudah selesai,” kata Jamal Budiman. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler