Sukseskan Kebijakan New Normal, Polres Jepara Perketat Protokol Kesehatan
Budi Santoso
Kamis, 28 Mei 2020 16:27:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, dalam hal ini presiden sudah memberikan perintah kepada Polri untuk membantu menciptakan tatanan baru ini.
Karena itu, pihaknya juga akan segera melakukan program-program terkait hal ini. Di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang ada.
”Jadi pemerintah sudah merencanakan bahwa kehidupan bermasyarakat harus bisa segera dilaksanakan kembali. Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang diwajibkan. Kami akan melakukan pengawasan mengenai hal ini. Akan ada sikap tegas yang akan dilakukan di masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (28/5/2020).
Menurut AKBP Nugroho Tri Nuryanto, secara bertahap sendi-sendi kehidupan masyarakat akan kembali dilaksanakan. Namun semuanya harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ada. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan seperti sebelum ada pandemi Covid-19 terjadi.
Di bidang perekonomian, semua pasar-pasar atau kegiatan ekonomi lainnya harus menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh. Pasar-pasar, super market, pabrik harus menerapkannya dengan benar dan akan diawasi dengan ketat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



