Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jumlah pemohon kembali meningkat setelah sepekan Idul Fitri tahun ini. Mereka menyampaikan permohonan untuk melakukan perjalan ke sejumlah tujuan di Indonesia.

Kepala Pelaksana BPBD Jepara Arwin Noor Isdiyanto mengatakan, beberapa tujuan bepergian disampaikan para pemohon. Sebagian besar mereka bepergian ke Palembang, Depok, Bekasi, dan Jakarta.

Beberapa juga memohon izin untuk menuju ke Surabaya dan Malang. Pengajuan permohonan mereka sebagian besar terkait dengan masalah pekerjaan, dinas, dan keperluan keluarga.

Pengajuan permohonan masih terus dilayani di BPBD Jepara untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah. Untuk permohonan ini disyaratkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Sehat dari pihak pihak yang berwenang.

Khusus surat keterangan sehat disyaratkan untuk tujuan ke Jakarta untuk kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

”Pada pertengahan bulan lalu, jumlah pemohona mencapai 100 orang setiap harinya. Kemudian menurun menjelang Idul Fitri. Sekarang usai Idul Fitri jumlahnya mulai kembali naik. Ada yang urusan bisnis, dinas, pekerjaan, dan keperluan keluarga,” ujar Arwin Noor Isdiyanto, Selasa (2/6/2020).
”Pada pertengahan bulan lalu, jumlah pemohona mencapai 100 orang setiap harinya. Kemudian menurun menjelang Idul Fitri. Sekarang usai Idul Fitri jumlahnya mulai kembali naik. Ada yang urusan bisnis, dinas, pekerjaan, dan keperluan keluarga,” ujar Arwin Noor Isdiyanto, Selasa (2/6/2020).Pengurus surat perjalanan bisa dilayani dalam waktu kurang sejam, jika semua persyaratan dipenuhi. Pelayanan pengurusan Surat Perjalanan dilayani di BPBD selama jam kerja setiap hari sejak diberlakukan kebijakan ini.Dari data pemohon surat perjalanan, ternyata banyak juga warga dari daerah lain yang sudah sempat mudik ke Jepara.Selanjutnya mereka akan kembali pulang ke kampung halamannya. Kebanyakan mereka yang mudik ke Jepara dan mengajukan Surat Perjalanan untuk pulang kampung bertujuan ke Palembang, Sumatera Selatan. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler