Rangkap Profesi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Las di Jepara Ditangkap Polisi
Budi Santoso
Minggu, 5 Juli 2020 15:15:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial R (37 tahun), karena diduga kuat terlibat dalam pratik peredaran sabu-sabu. Saat penangkapan, petugas mendapatkan lima paket sabu siap edar dari tangan warga Desa Bulungan, Pakis Aji, Jepara tersebut.
“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku sudah sejak setahun terakhir melakukan praktik kriminal ini. Dari sakunya kami mendapatkan lima paket sabu siap edar. Kami juga sempat menggeledah rumahnya. Selanjutnya kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Minggu (5/7/2020).
R sendiri diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Sebelumnya pria ini juga sudah pernah berurusan dengan hukum terkait kasus yang sama. Setelah sempat keluar dari penjara, selama setahun terakhir yang bersangkutan diketahui kembali terjun ke dunia narkoba.
Dari berbagai informasi, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



