Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tindakan ini dilakukan kepada mereka yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan serta edukasi yang dilakukan oleh para petugas.

Dengan landasan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), petugas penegakan hukum GTPP Covid 19 Jepara melakukan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi pusat kerumunan massa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Abdul Syukur bahkan tak segan mengerahkan petugas dan mobil damkar untuk membubarkan kerumunan warga. Termasuk menyemprotkan air ke sejumlah titik kumpul.

“Sejak beberapa hari lalu sudah kami lakukan tindakan seperti ini. Kami diberi kewenangan untuk melakukan tindakan dengan harapan masyarakat bisa tertib. Upaya ini akan kami intensifkan jika memang masih ada yang melanggar aturan,” ujar Abdul Syukur, Rabu (8/7/2020).

Ia menyebutkan, selama patroli, pihaknya pun melibatkan anggota Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara. Dari hasil evaluasi, kegiatan ini akan terus diintensifkan untuk menekan penularan virus Covid-19.

”Jika sebelumnya upaya penertiban ini dilaksanakan sepekan sekali, maka intensitas kegiatan patrol akan dilaksanakan sampai 20 kali dalam setiap bulan,” tegasnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan kegiatan bisa diterapkan oleh warga“Kami juga masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, agar kegiatan yang sama bisa digelar di setiap Kecamatan. Melalui kecamatan dikoordinasikan agar bekerjasama dengan Polsek dan Koramil, untuk melakukan kegiatan yang sama,” tambahnya.Selain penyemprotan kerumunan warga, bagi mereka yang tidak mengenakan masker diberikan hukuman disiplin seperti push up dan hukuman yang bersifat edukatif lainnya.Sedangkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), diberikan toleransi berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Itupun dengan syarat tetap tidak memperkenankan adanya kerumunan. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler