Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski berkas perkaranya masih memerlukan perbaikan-perbaikan, proses ini masih terus berjalan.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Trinuryanto menegaskan pihaknya dalam hal ini tidak main-main. Pihaknya memastikan bahwa kasus ini memang harus dilanjutkan, karena semua anggota masyarakat tidak kebal hukum.

Baca: Dua Kali Mangkir, Polres Jepara Tahan Petinggi Gemulung Tersangka Galian C Ilegal

”Masih terus kami tangani. Sekali lagi kami tegaskan, dalam masalah ini tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Kalau memang salah secara hukum, ya harus diproses secara hukum,” ujar AKBP Nugroho Trinuryanto, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menyatakan, proses penanganan kasus Petinggi Gemulung itu sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas ke Kejari Jepara.

Baca: Ditahan karena Galian C Ilegal, Petinggi Gemulung Jepara Juga Nunggak Pajak Hingga Rp 5 Miliar

Saat ini statusnya masih P-19, dan masih membutuhkan perbaikan-perbaikan berkas perkara. Tahapan ini merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum.

Pihaknya berharap berkas perkara ini bisa segera tuntas dan perkaranya bisa segera disidangkan. Perbaikan-perbaikan berkas masih dilaksanakan dan diharapkan bisa segera P-21 dan bisa segera disidangkan.Baca: Alat Beratnya Disita Polisi, Petinggi Gemulung Ajukan Gugatan ke PN JeparaSampai saat ini tersangka juga masih menjalani penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Jepara. Hal ini terjadi sejak dilakukan penangkapan tersangka karena dalam beberapa kali mangkir dari pemanggilan resmi Polres Jepara.”Iya saat ini kasusnya memang masih P-19. Artinya sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jepara, namun masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar. Kami sih inginnya kasus ini bisa segera P-21 dan segera disidangkan,” tegasnya.Santoso sendiri diketahui sudah ditahan kurang lebih dua pekan lebih di Mapolres Jepara, setelah diduga melakukan tindak pidana penambangan illegal di Desa Pancur, Mayong, Jepara. Hanya, penahannya bisa diperpanjang sampai di tingkat penahanan Kejaksaan Negeri Jepara. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler