Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Humas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus layanan di kantor Polres Jepara harus benar-benar disiplin dalam ikut mencegah penularan virus Covid-19. Mulai di depan pintu gerbang, hingga di tempat pelayanan, mereka harus menjaga protokoler kesehatan.

Tidak hanya warga masyarakat, personel Polri dalam melayani masyarakat pun juga harus disiplin dalam menerapakan protokol kesehatan. Setiap tamu yang hendak masuk harus melewati beberapa prosedur standart pencegahan Covid-19.

Dalam antrean masyarakat harus antre sesuai tanda garis pembatas jarak. Bahkan mereka juga harus menjalani cek suhu badan dilanjutkan mencuci tangan, dan masuk ke dalam ruang penyemprotan disinfektan.

“Ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara sekaligus penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19," katanya.

"Dalam pelaksanaannya semua orang yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dan harus mematuhi semua yang diarahkan oleh petugas jaga portal,” imbuh Iptu Edy Purwanto, Selasa (18/8/2020).

Bahkan di beberapa ruang pelayananpun terlihat tempat duduk yang diberi tanda untuk tetap menjaga jarak. Dari beberapa ruangan seperti ruang Pusat Informasi dan Pelayanan, ruang Peeayanan SKCK dan Sidik Jari, ruang pelayanan BPKB, serta ruang Reserse dan Kriminal semuanya ketat menggunakan protokol Covid- 19.

“Setelah di dalam ruangan yang dituju, mereka dipersilahkan masuk tetap menggunakan masker dan jaga jarak, kemudian menempati tempat duduk yang telah disediakan,” ungkapnya.Kegiatan ini merupakan program dari Kapolres Jepara, untuk ikut mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Hingga Selasa, 18 Agustus 2020, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid di Jepara mencapai 1330 secara keseluiruhan.Sebanyak 189 orang tengah dalam penanganan, di antaranya melakukan isolasi mandiri 105 orang, dirawat di rumah sakit dalam daerah 44 orang, di rawat rumah sakit luar daerah 40 orang. Lainnya sebanyak 998 orang dinyatakan sembuh dan 90 orang sudah meninggal dunia.  Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler