Pemilik Enjang Cafe Dipanggil Satpol PP Jepara, Diminta Segera Urus Perizinan
Budi Santoso
Jumat, 11 September 2020 15:29:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Abdul Syukur mengatakan, dalam hal ini pihaknya belum mengambil tindakan lebih jauh terkait penanganan kasus ini.
Hanya, ia mengakui Enjang Cafe telah melakukan pelanggaran setidaknya dua hal. Pertama adalah melanggar ketentuan di dalam Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terkait pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, mereka telah melakukan kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kemudian pelanggaran lainnya, adalah terkait masalah perizinan. Karena itu, Satpol PP Jepara mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan usaha ini, sampai izin yang disyaratkan bisa dipenuhi oleh pemilik kafe tersebut.
“Untuk pelanggaran tipiring, kami pastikan tidak ada. Sehingga kasus ini kami tidak bisa melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut. Karena tidak ada izin, maka usaha ini untuk sementara waktu tidak diperkenankan buka, sampai ada izin diperoleh pemiliknya atau pengusahannya,” ujar Abdul Syukur, Jumat (11/9/2020).
Ia menjelaskan proses tipiring akan dilakukan, jika pada kelanjutannya nanti kafe ini tetap buka tanpa izin yang disyaratkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



