Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Suasana verifikasi PPDB online di SMAN I Jepara, beberapa saat lalu. Saat ini pemohon SKTM untuk daftar sekolah meningkat. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono menjelaskan, karena status tersebut tidak memungkinkan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara langsung atau tatap muka. Penerapan KBM secara langsung , harus menunggu situasi yang terjadi di masyarakat terkait pandemi Covid-19.
Sejauh ini, menurut Agus Tri Harjono hanya Karimunjawa yang masuk dalam zona hijau terkait pandemi Covid-19. Sedangkan seluruh wilayah Jepara daratan dalam hal ini masih tetap di zona merah dua.
Karena itu, pihaknya tidak mungkin menerapkan KBM secara langsung. Khusus untuk Karimunjawa, sejauh ini masih diupayakan untuk bisa dilaksanakan. Sejauh ini pihaknya baru mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau Jepara belum mungkin. Sedangkan untuk Karimunjawa, kami masih mengajukan izin ke Gubernur Jawa Tengah. Jika gubernur memberikan izin, maka bisa saja Karimunjawa sudah bisa dilakukan KBM secara langsung. Tapi sampai saat ini izin belum ada,” ujar Agus Tri Harjono, Selasa (6/10/2020).
https://www.instagram.com/p/CF_2GfVpEUp/
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi sebelumnya juga menyatakan masih belum mengizinkan dilaksanakannya KBM secara langsubg. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pelaksanaannya memang menjadi kewenangan Pemkab Jepara.
Larangan melakukan pembelajaran secara langsung, disampaikan langsung oleh Dian Kristiandi di hadapan kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Jepara.
Belum diizinkannya pembelajaran tatap muka, juga sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), 4 Menteri yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang semula hanya pada zona hijau diperluas sampai zona kuning yang memiliki tingkat risiko penularan rendah. Sedangkan saat ini berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19 nasional, Jepara masuk dalam zona oranye (daerah dengan risiko sedang).“Saat ini Jepara masih dalam zona oranye. Untuk itu pembelajaran tatap muka belum kami izinkan,” kata Dian Kristiandi, secara terpisah.Prinsip dikeluarkannya kebijakan pembelajaran di masa penademi Covid-19 ini adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat pada umumnya.Oleh karena itu, syarat pembelajaran tatap muka dibuat secara bertahap dan berlapis. Selain harus masuk dalam zona kuning atau hijau, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa atau persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.“Sambil menunggu zona kuning, saya minta mulai sekarang Kepala Dinas dan kepala sekolah untuk melakukan evaluasi. Dengan cara dan mekanisme untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tambah Dian Kristiandi.Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hingga saat ini mengaku masih belum berani melakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Selain pandemi masih berlangsung, status Jepara beberapa wilayah di Jepara masih masuk dalam kategori zona merah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono menjelaskan, karena status tersebut tidak memungkinkan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara langsung atau tatap muka. Penerapan KBM secara langsung , harus menunggu situasi yang terjadi di masyarakat terkait pandemi Covid-19.
Sejauh ini, menurut Agus Tri Harjono hanya Karimunjawa yang masuk dalam zona hijau terkait pandemi Covid-19. Sedangkan seluruh wilayah Jepara daratan dalam hal ini masih tetap di zona merah dua.
Karena itu, pihaknya tidak mungkin menerapkan KBM secara langsung. Khusus untuk Karimunjawa, sejauh ini masih diupayakan untuk bisa dilaksanakan. Sejauh ini pihaknya baru mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau Jepara belum mungkin. Sedangkan untuk Karimunjawa, kami masih mengajukan izin ke Gubernur Jawa Tengah. Jika gubernur memberikan izin, maka bisa saja Karimunjawa sudah bisa dilakukan KBM secara langsung. Tapi sampai saat ini izin belum ada,” ujar Agus Tri Harjono, Selasa (6/10/2020).
https://www.instagram.com/p/CF_2GfVpEUp/
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi sebelumnya juga menyatakan masih belum mengizinkan dilaksanakannya KBM secara langsubg. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pelaksanaannya memang menjadi kewenangan Pemkab Jepara.
Larangan melakukan pembelajaran secara langsung, disampaikan langsung oleh Dian Kristiandi di hadapan kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Jepara.
Belum diizinkannya pembelajaran tatap muka, juga sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), 4 Menteri yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang semula hanya pada zona hijau diperluas sampai zona kuning yang memiliki tingkat risiko penularan rendah. Sedangkan saat ini berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19 nasional, Jepara masuk dalam zona oranye (daerah dengan risiko sedang).
“Saat ini Jepara masih dalam zona oranye. Untuk itu pembelajaran tatap muka belum kami izinkan,” kata Dian Kristiandi, secara terpisah.
Prinsip dikeluarkannya kebijakan pembelajaran di masa penademi Covid-19 ini adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, syarat pembelajaran tatap muka dibuat secara bertahap dan berlapis. Selain harus masuk dalam zona kuning atau hijau, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa atau persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Sambil menunggu zona kuning, saya minta mulai sekarang Kepala Dinas dan kepala sekolah untuk melakukan evaluasi. Dengan cara dan mekanisme untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tambah Dian Kristiandi.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi