Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jumlah ini termasuk data terakhir yang diterima Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara, pada Rabu (14/10/2020) malam, sejumlah 16 kasus baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara Moh Ali menyatakan, jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 memang terus bertambah. Hal ini seiring dengan dilakukannya kegiatan tes swab secara massif yang digelar.

Moh Ali menyebutkan, sampai saat ini secara keseluruhan sudah ada 12 ribu kegiatan swab. Untuk yang terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, jumlah swab yang sudah dilakukan mencapai 11.200 swab.

Sedangkan yang lainnya, dilakukan oleh masing-masing pihak, lembaga, institusi yang dilakukan secara mandiri. Menurut Moh Ali, ada banyak swab mandiri yang dilakukan masyarakat, kadang-kadang tidak memberitahukan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara.

https://www.instagram.com/p/CGWmpHHp8FE/

“Jadi jumlah Swab yang sudah dilakukan kurang lebih 12 ribuan. Ini termasuk swab mandiri yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Kadang-kadang memang tidak ada laporan mengenai kegiatan swab mandiri ini. Sehingga kami tidak bisa memastikan jumlanya tepatnya,” ujar Moh Ali, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur menyatakan pihaknya berharap masyarakat bisa memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan. Pemkab Jepara dalam hal ini sudah menerbitkan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Aturan ini diharapkan bisa dijadikan sebagai pijakan dalam berkegiatan, sehingga tidak menimbulkan persoalan.Pihaknya selaku salah satu instrument penegakan hukum di Wilayah Jepara berharap dukungan masyarakat. Protokol kesehatan yang mendasarkan pada kegiatan pemakaian masker, menghindari kerumunan dan cuci tangan, harus dilakukan masyarakat. Karena itu sesuai dengan Perbup yang ada, maka pihkanya juga berkewajiban untuk memberikan peringatan, penindakan dan upaya edukasi kepada masyarakat yang tidak mematuhinya.“Kami masih terus melakukan upaya-upaya agar penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan oleh masyarakat luas. Ini akan menjadi bagian dari kenormalan baru yang secepatnya harus bisa dilaksanakan sebagai bagian untuk bisa memperbaiki keadaan,” ujar Abdul Syukur.https://www.youtube.com/watch?v=ux3iBoFYyvE Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler