Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua orang warga tersebut masing-masing Muslikan dan Jazeri, yang merupakan warga Desa Pancur, Mayong, bahkan sudah mendapatkan panggilan dari Satreskrim Polres Jepara.

Menurut Ari Yanuar Rizka, salah satu pendamping warga, dua orang tersebut dipanggil ke Polres Jepara pada Jumat (16/10/2020). Hal ini sesuai dengan surat dari Satreskrim Polres Jepara, yang mereka terima.

Bergulirnya kasus ini ke ranah hukum, sangat disayangkan. Menurut Ari Yanuar Rizka, warga sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berakhir buntu antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak tersebut.

Putra politisi Gerindra Jateng Abdul Wachid ini menyatakan, sebelum pihaknya sudah melakukan upaya damai. Di antaranya adalah dengan cara mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur.

Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau.

“Jadi ini sangat saya sayangkan, jika akhirnya masalah ini berlanjut ke ranah hukum. Dalam hal ini warga Desa Pancur sudah berusaha melakukan upaya-upaya yang baik terkait keberadaan tambang Galian C di desa mereka. Kalau kemudian ada panggilan dari Polisi untuk dua warga, ya saya akan mendampingi mereka,” ujar Ari Yanuar Rizka, Kamis (15/10/2020).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, membenarkan adanya pemanggilan dua warga Desa Pancur terkait peristiwa blokade akses jalan ke kawasan Tambang Galian C di Pancur.

Dalam hal ini dua warga tersebut masih dalam status sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.
Dalam hal ini dua warga tersebut masih dalam status sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.“Iya benar memang ada pemanggilan. Jadi sifatnya masih dimintai keterangan lebih dulu,” ujar AKP Djohan Andika, saat dihubungi MURIANEWS, Kamis (15/10/2020).Sementara dari keterangan sejumlah pihak, diketahui pada Jumat (9/10/2020), warga Desa Pancur melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi Tambang Galian C di desa mereka. Penutupan jalan dilakukan warga dengan cara melakukan pengecoran di beberapa titik ruas jalan.Selain itu, warga juga memasang papan penolakan bertuliskan empat poin alasan penolakan. Mulai dari penolakan rencana pembangunan kandang ayam yang nantinya akan dibangun dilokasi galian C tersebut hingga tuntutan agar proses perizinan harus melibatkan warga dan tidak dimanipulasi oleh pihak manapun.Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong, sehingga pada Minggu (11/10/2020), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Warga yang merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya kembali melakukan penutupan pada malam harinya.Dari kejadian ini kemudian diketahui ada laporan ke pihak Polisi, dan muncul panggilan pihak Polres Jepara untuk dua orang warga. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler