Gelar Razia, Satpol PP Jepara Sita Rokok Bercukai Palsu dan Ratusan Botol Miras
Budi Santoso
Jumat, 16 Oktober 2020 15:51:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari sejumlah toko di Ngabul dan Pecangaan, Tim Gabungan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti pelanggaran, berupa rokok dengan cukai palsu, dan ratusan botol minuman keras.
Kasi Lidik di Kantor Satpol PP Jepara M. Abdul Muid menyatakan, dari operasi yang pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti pelanggaran. Di antaranya rokok yang diduga menggunakan cukai palsu. Jumlahnya mencapai lima ball, yang disita dari sejumlah toko di Ngabul dan Pecangaan. Sedangkan untuk minuman kerasnya, diperoleh sekitar 200-an botol, dari berbagai jenis merk.
“Semua barang bukti kami sita dan saat ini masih kami simpan di gudang. Semua dijadikan sebagai barang bukti,” ujar M Abdul Muid, Jumat (16/10/2020).
Disinggung mengenai jenis pelanggaran yang terjadi, menurut Abdul Muid bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena ada dugaan penggunaan cukai palsu. Namun demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan karena hal itu yang menangani pihak Bea Cukai, yang juga ikut dalam operasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



