Senin, 17 Februari 2025


Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pemerintah memutuskan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020  sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan hari Sabtu (31/10/2020) merupakan hari libur biasa yang dijalani ASN Jepara karena kebijakan lima hari kerja.

“Dengan demikian akan ada waktu libur selama lima hari. Kami harap para ASN yang menjadi bagian dari pemerintah bisa memberi contoh teladan yang baik terkait penerapan protokol kesehatan. Jadi jangan sampai menimbulkan masalah yang berkaitan dengan penanganan covid 19,” katanya, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, di libur panjang kali ini, tidak menutup kemungkinan warga asli Jepara yang tinggal di luar daerah akan mudik. Sebaliknya, ada juga pegawai atau masyarakat yang tinggal di Jepara pulang ke kemapung halamannya.

“Mobilitas masyarakat ini, jelas memunculkan potensi penularan covid. Sehingga di banyak kegiatan, protokol kesehatan akan memegang kunci sebagai upaya pencegahan virus ini,” terangnya.



 










View this post on Instagram









 

A post shared by MURIANEWS (@murianewscom) on

Sedangkan pada obyek wisata yang ada di Jepara, baik yang dikelola oleh Dispartabud  maupun desa, termasuk rumah-rumah makan hendaknya tetap menerapkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat  dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.Karena itu, meski libur panjang, patroli dan operasi gabungan akan terus dilakukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan kesehatan bisa dilakukan dengan ketat dan benar oleh masyarakat.“Kegiatan operasi gabungan tidak hanya melakukan penindakan. Namun juga dilakukan sosialisai bahaya virus corona dan cara pencegahannya.  Harapan kami warga memahami  bahwa langkah yang dilakukan oleh aparat ini sebenarnya adalah untuk melindungi warga dari virus corona,” tambahnya.https://youtu.be/VyPQVW1EnM8Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler