Galakkan Razia, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dan Oplosan
Budi Santoso
Jumat, 6 November 2020 16:14:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarto, melalui Kasat Sabhara AKP Saiffudin mengatakan, operasi dilaksanakan di empat tempat di wilayah Kembang dan Keling.
Ada beberapa warung yang diduga sebagai penjual miras dirazia. Sedikitnya empat pemilik warung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menjual miras tanpa izin yang disyaratkan.
Warung-warung yang kedapatan menjual minuman keras di antaranya adalah milik Warsito,warga Desa Kancilan, Kembang, Jepara. Sebanyak sepuluh botol besar miras oplosan jenias ginseng disita dari warungnya. Kemudian di warung milik Sutini, juga warga Desa Kancilan didapatkan enam botol besar miras oplosan jenis Ginseng.
“Semua barang bukti kami sita dan kami bawa ke Mapolres Jepara sebagai barang bukti. Para pemilik warung kami serahkan penanganannya kepada Satpol PP Jepara, untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring-red),” ujar AKP Saiffudin, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



