Masuk ke Jepara, PT Formosa Bag Indonesia Siapkan Amdal dan IMB
Budi Santoso
Sabtu, 7 November 2020 17:03:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikha Elida mengatakan, sejumlah tahapan penerbitan dokumen izin lingkungan PT Formosa Bag Indonesia sudah dilakukan. Mulai dari pengajuan uji administrasi, kerangka acuan, dan yang terakhir sidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal.
Sampai saat ini, proses pengajuan sejumlah dokumen yang diajukan masih dalam proses. Khususnya untuk izin Amdal masih ada perbaikan menyusul masukan-masukan yang muncul dari Komisi Penilai Amdal karena ada beberapa masukan yang harus dimasukan.
"Komisi Penilai Amdal terdiri dari enam orang perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikasi Amdal, tim teknis, dan tim pakar. Beberapa masukan yang disampaikan misalnya, upaya pengelolaan harusnya bisa lebih rinci sehingga menjadi panduan perusahaan dalam melaksanakannya,” kata Elida Farika, Sabtu (7/11/2020).
Sementara itu perwakilan PT Formosa Bag Indonesia Leunardi mengatakan, pihaknya memastikan akan menggunakan tenaga kerja asli Jepara. Selain itu pihaknya juga menyatakan siap memenuhi semua regulasi yang berlaku. Bahkan pihaknya juga tidak akan memulai pembangunan sebelum lzin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



