Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua kawasan itu adalah Cagar Biosfer Bunaken Tangkoko Minahasa (746.412,54 Ha) dan Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh (254.876,75 ha). Cagar Biosfer ini ditetapkan oleh Unesco pada tahun ini, bersama dengan 21 kawasan Cagar Biosfer di seluruh dunia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Elida Farika menyatakan, penetapan Karimunjawa Jepara-Muria sebagai Cagar Biosfer oleh Unesco adalah sebuah kebanggaan. Sebelumnya, sejak 2018 Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kabupaten Pati dan Kudus, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Jawa Tengah, tim LIPI, dan Kementrian LHK RI mengusulkan Karimunjawa Jepara Muria sebagai cagar biosfer Unesco.

Kawasan Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria (KJM) mencakup tiga Kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kepulauan Karimunjawa dan Pegunungan Muria (di wilayah Jepara, Kudus dan Pati).

Keberhasilan Pengusulan Karimunjawa Jepara Muria  (KJM) bagian dari Program Man and Biosphere (MAB) UNESCO adalah merupakan kerja keras dukungan para pihak. Apalagi pengelola cagar biosfer bersifat multistakeholder yang terdiri atas pengelola kawasan konservasi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, perguruan tinggi, LSM, swasta, maupun masyarakat lokal.



“Cagar biosfer merupakan kawasan yang terdiri dari ekosistem darat, pesisir, dan laut yang diakui keberadaanya di tingkat Internasional sebagai bagian dari Program Man and Biosphere (MAB) UNESCO. Cagar biosfer merupakan suatu konsepsi pengelolaan kawasan yang mengintegrasikan kepentingan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan kepentingan pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam dan lingkungannya (biosfer),” ujar Elida Farika, Senin (9/11/2020).

Dia menjelaskan, cagar biosfer juga merupakan situs, wadah, dan sekaligus sebagai wahana untuk memobilisasi dan mengintegrasikan kekuatan serta kepentingan semua stakeholders dalam mewujudkan kawasan pembangunan berkelanjutan.Cagar Biosfer ini juga memiliki 3 fungsi utama, yakni fungsi konservasi keanekaragaman hayati (genetik, spesies dan ekosistem, fungsi pembangunan ekonomi secara berkelanjutan dan fungsi logistic support seperti penelitian, pendidikan, monitoring, dan evaluasi).Untuk mengimplementasikan ketiga fungsi utama tersebut, pengelolaan Cagar Biosfer dilakukan dalam sistem zonasi, yaitu zona inti sebagai area konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, zona penyangga sebagai area penyangga kehidupan area inti dan sebagai jembatan pengembangan sumber daya hayati di area transisi, serta zona transisi sebagai area pengembangan terutama kegiatan produksi untuk kepentingan pembangunan ekonomi berkelanjutan.“Dengan diakuinya sebagai Cagar Biosfer untuk kawasan KJM, tentu diharapkan akan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kami tentu sangat bangga dan merasa terhormat, karena kawasan KJM diakui oleh Unesco. Selanjutnya tentu menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengelola dan mengambil kemanfaatannya,” tambah Elida Farika. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler