Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan informasi terbaik ke masyarakat yang membutuhkan, akan dilakukan KPU Jepara.

Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, di era keterbukaan dan transparansi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di KPU Jepara sangat dibutuhkan. Komitmen institusi atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik, seperti KPU, menjadi salah satu kunci bagaimana fungsi-fungsi PPID ini bisa berjalan.

Di luar itu perlu pemahaman secara komprehensif seluruh regulasi yang memayungi dan mengatur secara teknis bagaimana melayani kebutuhan informasi dan dokumentasi untuk konsumsi publik.

“Ini tentu perlu penguatan sumber daya manusia pengelola, sebab di sana ada komitmen bersama yang harus dibangun, pemahaman terhadap regulasi, kerja-kerja kolaboratif, serta penguasaan hal-hal teknis. Muaranya, selain untuk merawat dan menghidupkan data informasi kepemiluan dan pemilihan, juga bisa melayani informasi secara baik ke masyarakat yang membutuhkan. Kami melakukan kegiatan-kegiatan internal untuk mendukung hal itu,” katanya, Rabu (11/11/2020).

Muhammadun yang juga koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Jepara mengatakan website menjadi salah satu unggulan layanan di KPU Jepara. Karena media tersebut merupakan jendela informasi yang lebih terjangkau dan mudah dalam mengaksesnya.

KPU Kabupaten Jepara juga melayani masalah informasi publik dengan sistem tatap muka. Meski pada masa pandemi ini, lebih maksimalkan melalui layanan daring dan website, jika ada yang datang ke kantor KPU Jepara, tentu tetap dilayani dengan standard prosedur pencegahan Covid-19.
KPU Kabupaten Jepara juga melayani masalah informasi publik dengan sistem tatap muka. Meski pada masa pandemi ini, lebih maksimalkan melalui layanan daring dan website, jika ada yang datang ke kantor KPU Jepara, tentu tetap dilayani dengan standard prosedur pencegahan Covid-19.“Pada 2020 ini ada belasan permohonan informasi yang semuanya kami layani. Sekitar 47 persen permohonan dari partai politik, 31 persen dari perguruan tinggi, dan 21 persen dari instansi permerintah,” tambahnya.Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko mengatakan, selama ini KPU selain menyelenggarakan tahapan pemilu dan pemilihan, juga mengelola data-datanya. Sesuai regulasi, memang harus diklasifikasi, mana yang masuk daftar informasi publik dan yang masuk daftar informasi yang dikecualikan.“Data-data inilah yang disikapi sesuai regulasi bagaimana pengelolaannya dan bagaimana masyarakat bisa mengakses untuk yang memang masuk kategori data publik,” ujar Muntoko, pada kesempatan yang sama. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler