Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pada rapat yang digelar di Ruang Kerja Sekda Jepara, Kamis (12/11/2020), diputuskan ada proyeksi kenaikan UMK Jepara 2021 sebesar Rp 67 ribu atau sekitar 2,4 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, pengitungan kenaikan ini didasarkan pada PP No 78 Tahun 2018. Sehingga jika proyeksi ini akhirnya disetujui maka, UMK Jepara 2021 besarannya menjadi Rp 2.107.000. Sebelumnya, UMK Jepara 2020 angkanya sebesar Rp 2.040.000.

Dalam hal ini DPK Jepara dalam pembahasannya tidak mendasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan UMK 2021 pada Masa Pandemi Covid 19.

Berdasarkan surat edaran ini, memang disebutkan tidak ada kenaikan pada jumlah UMK Tahun 2021. Namun DPK Jepara tetap mendasarkan pada PP No 78 2015, dan dari hitung-hitungannya muncul angka kenaikan Rp 67.000.

“Dari hasil pembahasan DPK Jepara ini, selanjutnya kami ajukan ke Bupati Jepara untuk mendapatkan tanggapan. Seperti apa keputusannya, masih akan ditunggu. Selanjutnya setelah proses tersebut, proyeksi UMK 2021 ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah pada 14 November,” ujar Edy Sujatmiko, Kamis (12/11/2020).

Rapat DPK Jepara, yang digelar di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Jepara, Kamis (12/11/2020) merupakan pembahasan UMK Jepara yang kedua kalinya. Pekan lalu, pembahasan mengenai UMK tidak berhasil mencapai titik temu.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, pada pertemuan kedua ini tidak mengirimkan delegasinya. Sementara dari perwakilan buruh pekerja, hadir beberapa perwakilan.

Buruh Pekerja Jepara, seperti pada pembahasan pertama pekan lalu, hadir dengan dukungan ratusan orang yang berada di luar ruangan. Mereka yang berada di luar ruangan bahkan juga melakukan orasi menuntut kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Jepara.Sebelum rapat DPK dilaksanakan, Sutarjo dari Perwakilan Buruh, menyatakan UMK 2021 yang dituntut pihaknya adalah sebesar Rp2.400.000. Angka ini didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kabupaten Jepara. Survey KHL ini dilakukan oleh para buruh sendiri.Sebelum mengikuti rapat, Sutarjo juga menyatakan, UMK Jepara merupakan yang paling rendah dibanding daerah lain seperti Demak, Kudus atau bahkan Semarang.Sebagai bagian perjuangan, pihaknya memang diantar ratusan buruh saat mengikuti Rapat DPK Jepara. Kehadiran buruh dan orasi di depan kantor Bupati menurutnya hanya untuk mengawal jalannya rapat dengan dewan pengupahan.“Kan mereka para buruh dan pekerja ini ingin aspirasinya didengar oleh pipinan daerah. Sehingga mereka merasa perlu untuk hadir dalam proses pembahasan ini,” ujarnya, usai menyampaikan orasi Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler