Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Upaya tersebut dilakukan agar kegiatan pelayanan di Kecamatan Tahunan tidak mengalami masalah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Samiaji, membernakan hal ini. Menurutnya Bupati Jepara sudah sejak Selasa (17/11/2020) mengeluarkan surat penunjukan terhadap Rini Padmini sebagai Plt Camat Tahunan.

Penunjukan tersebut merupakan respon cepat dari Bupati Jepara, setelah pejabat sebelumnya, Eko Kasiono meninggal dunia pada Senin (16/11/2020) siang. Alhamarhum meninggal setelah dinyatakan mengalami serangan virus Covid-19.

“Iya, jadi bapak Bupati Jepara memang sudah menunjuk ibu Rini Padmini sebagai pelaksana tugas Camat Tahunan. Beliau akan mengurusi semua tugas-tugas Camat Tahunan sampai dilantiknya pejabat definitive yang baru,” ujar Samiaji, Rabu (18/11/2020).

Rini Padmini sendiri sebelum menjadi Kabag Pemerintahan di Setda Kabupaten Jepara, merupakan Camat Mayong. Selama ini Rini Padmini dikenal sebagai satu-satunya camat wanita yang dimiliki Kabupaten Jepara.

Praktis tugas-tugas sebagai camat, yang bersangkutan dipastikan tidak akan mengalami masalah. Sebab sudah memiliki pengalaman sebagai camat.
Praktis tugas-tugas sebagai camat, yang bersangkutan dipastikan tidak akan mengalami masalah. Sebab sudah memiliki pengalaman sebagai camat.Sementara itu, Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Jepara Moh Ali menyatakan, menyusul meninggalnya alhamarhum Eko Kasiono, yang terkonfirmasi Covid-19, kegiatan di Kantor Kecamatan Tahunan sejak, Sabtu (14/11/2020) dibatasi.Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan dilakukannya proses dekontaminasi. Selain itu, kegiatan tracing juga sudah dilakukan di kalangan pegawai di Kecamatan Tahunan.“Tracing sudah dilakukan, di kalangan pegawai Kecamatan Tahunan. Bahkan di beberapa kantor kecamatan yang lain juga sudah dilaksanakan. Demikian pula pada pihak keluarga almarhum, juga sudah dilakukan tracing. Selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut yang diperlukan,” tegasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler