Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dian Kristiandi menyatakan, sikap acuh untuk menjalankan protokol kesehatan kian memperbesar risiko penularan Covid-19. Karena itu pihaknya menyerukan agar perilaku abai tersebut bisa segera dihilangkan. Upaya penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan, dengan cara-cara yang luar biasa akan sia-sia jika masih ada masyarakat yang abay dalam soal penerapan protokol kesehatan.

“Masih ada warga yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Masih banyak yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Ini tentu sangat disesalkan sekali. Prilaku abai itu, seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak selama hampir sembilan bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi virus korona,” ujar Dian Kristiandi, Senin (14/12/2020).

Dia mengatakan, dari hasil survei yang ada menyebutkan dari 10 warga Jepara ada sembilan orang yang memahami adanya adanya wabah Covid-19. Mereka juga paham cara mencegah penyebarannya dengan melakukan penerapan protokol kesehatan. Namun, dari sembilan orang ini hanya dua orang saja yang bersedia melakukan penerapan protokol kesehatan.

Dari kondisi tersebut, maka Jepara memiliki potensi besar untuk kembali terperosok ke dalam jurang zona merah. Masyarakat yang tahu adanya sedikit pelonggaran kegiatan sosial menggunakan kesempatan itu dengan tidak sungguh-sungguh mentatai aturan yang ada.

Dalam Perbup Jepara No 52, yang mengatur soal ini padahal juga mencantumkan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat.

“Diperbolehkannya kegiatan sosial masyarakat dilakukan dengan batasan-batasan yang tetap mengacu pada upaya penanganan Covid-19. Namun dalam banyak kegiatan, masih banyak yang justru mengabaikannya. Perbup No 52 itu kan juga mencantumkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sehingga kegiatan ekonomi sosial budaya bisa tetap berjalan, namun disisi lain penanganan Covid-19 juga tidak diabaikan,” tambahnya.
“Diperbolehkannya kegiatan sosial masyarakat dilakukan dengan batasan-batasan yang tetap mengacu pada upaya penanganan Covid-19. Namun dalam banyak kegiatan, masih banyak yang justru mengabaikannya. Perbup No 52 itu kan juga mencantumkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sehingga kegiatan ekonomi sosial budaya bisa tetap berjalan, namun disisi lain penanganan Covid-19 juga tidak diabaikan,” tambahnya.Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, Moh Ali menyatakan, hingga saat ini Jepara masih masuk dalam zona oranye dengan resiko penularan sedang. Namun demikian dari kasus-kasus yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, mulai membuat Jepara mendekati zona merah.Jika tidak ada perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan penerapan protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan Jepara akan kembali berada di zona merah.“Hasil lab yang kami terima pada Minggu (13/12/2020) malam kembali menunjukan ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif covid 19. Ada 26 kasus baru yang muncul. Sehingga saat ini secara keseluruhan sudah ada 3.313 kasus dengan 3.175 kasus diantaranya melibatkan warga masyarakat Jepara,” ujar Moh Ali, terpisah. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler