Lolos Seleksi, 475 Calon PPPK Jepara Lakukan Pemberkasan
Budi Santoso
Senin, 14 Desember 2020 15:30:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jepara, Samiaji menyatakan, meski sudah dinyatakan lolos 2019 lalu, ia mengakui baru akhir tahun, pemerintah menginstruksikan untuk dilakukan pemberkasan. Pemberkasan tersebut akan dilakukan secara online dan offline dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“BKD Jepara sudah mengumumkan melalui website resmi sejak, Senin (7/12/2020) lalu. Berdasarkan hasil seleksi PPPK 2019 ada 475 peserta yang dinyatakan lolos. Dari jumlah tersebut 437 di antaranya merupakan tenaga guru dan sisanya penyuluh pertanian,” ujar Samiaji, Senin (14/12/2020).
Dia menjelaskan, penyampaian berkas online akan dilakukan melalui Google Form selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2020. Sedangkan untuk penyampaian berkas offline (fisik), dilaksanakan di Ruang Rapat BKD dua hari mulai Senin (14/12/2020) sampai Selasa (15/12/2020).
Karena masih dalam masa pandemi, proses penyampaian berkas fisik dilakukan dalam empat sesi setiap harinya. Sesi pertama dilakukan pada pukul 08.00- 09.00 WIB, sesi II pukul 09.30- 10.30 WIB, sesi III pukul 11.00-12.00, WIB dan sesi IV pukul 13.00-14.30 WIB. Dalam penyampaian berkas fisik ini, peserta diwajibkan hadir secara pribadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



