Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Kepala Dinsospermades Jepara, Mastukin menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran yang berisi larangan bagi Agen E-Warung untuk melakukan pemaketan. Hal ini didasarkan pada Pedoman Umum dari Menteri Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara non Tunai Program Sembako tahun 2020.

“Jadi kami hanya menegaskan, program bantuan sembako yang diberikan dalam bentuk paket atau dipaketkan tidak diperkenankan. Sebab jika dipaketkan, KPM tidak bisa menentukan kuantitas komoditas dimasing-masing agen. Ini sudah kami sampaikan,” ujar Mastukin, Selasa (15/12/2020).

Kebijakan ini juga mengharuskan masing-masing Agen E-Warung menyiapkan komoditas yang terdiri dari empat komponen. Komponen yang dimaksud adalah karbonhidrat (beras), protein nabati (tahu, tempe dan kacang-kacangan), protein hewani ( telur, daging atau daging ayam dan ikan) serta vitamin dan mineral (sayur dan buah-buahhan).

Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan ini bisa dilaporkan kepada pendamping sosial Kecamatan. Jika memang terbukti, maka laporan ini akan ditindak-lanjuti dengan sangsi.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin di Dinsos Permades Jepara, Isdiyanto Koesworo, menjelaskan Program Bantuan Sembako 2020 ini sebenarnya merupakan program regular yang sejak 2018 lalu digulirkan.

Awalnya program ini bernama Rastra (Beras Sejahtera) yang kemudian diganti menjadi program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada tahun 2019. Sedangkan tahun 2020 ini diganti lagi menjadi program Bantuan Sembako.

“Program ini sebenarnya merupakan program regular yang sudah digulirkan sejak 2018. Tahun ini memang ada penambahan-penambahan karena disesuaikan dengan penanganan pendemi covid 19,” ujar Isdiyanto Koesworo, Selasa (15/12/2020).
“Program ini sebenarnya merupakan program regular yang sudah digulirkan sejak 2018. Tahun ini memang ada penambahan-penambahan karena disesuaikan dengan penanganan pendemi covid 19,” ujar Isdiyanto Koesworo, Selasa (15/12/2020).Program ini merupakan program dari Kemensos, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Bank BTN sebagai penyalur bantuan. Tehnisnya, setiap bulan KPM mendapatkan bantuan vocer belanja sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.Voucer ini dikeluarkan oleh BTN, yang kemudian dapat digunakan untuk ditukar dengan sembako yang disediakan oleh E- Warung. Agen E-Warung ini dibawah koordinasi BTN. Di Jepara saat ini ada 189 Agen E- Warung yang terlibat dalam program ini.Sedangkan untuk jumlah KPM yang mendapatkan bantuan ini, di Kabupaten Jepara jumlahnya mencapai 140.986 KPM. Jumlah ini mengalami penambahan jika dibanding tahun sebelumnya, karena disesuaikan dengan program penanganan Covid-19. Jumlah KPM yang menentukan dari pihak Kemensos, secara by name dan by address.“Intinya, surat edaran yang disampaikan ini memungkinkan KPM bisa meminta jumlah komuditas sembako sesuai kebutuhannya. Misalnya, minta telurnya lebih banyak, dan berasnya dikurangi. Namun semua tetap hanya dibatasi senilai Rp 200 ribu. Dalam hal ini Agen E-Warung harus melayaninya,” tambah Isdiyanto Koesworo. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News