Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhrie menyatakan, penghargaan tersebut diumumkan Komisi Informasi Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Dengan format daring, Komisi Informasi Jawa Tengah menggelar acara acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020.

KPU Kabupaten Jepara dalam kesempatan ini disebutkan menempati peringkat kelima dari 35 KPU Kabupaten Kota se-Jawa Tengah. Posisinya berada di bawah KPU Karanganyar yang berada di peringkat pertama, disusul KPU Banyumas, KPU Kebumen, dan KPU Kudus.

“Kami tentu saja tetap bersyukur atas raihan penghargaan kategori “Menuju Informatif” dari KI Jateng ini, kendati hanya di posisi lima besar Se-Jawa Tengah. Meski belum maksimal, kami patut bersyukur, sebab penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik dalam rangka menuju kategori ‘Informatif’ sebagai kategori terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Subchan Zuhrie, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskan oleh Subchan Zuhrie, Komisi Informasi Jawa Tengah, membagi kategori penghargaan dalam lima kategori. Penghargaan paling tinggi adalah kategori ‘Informatif’ dengan sekor 97 sampai dengan 100. Kemudian berturut turut ketegori ‘Menuju Informatif’ dengan skore 80-96, ‘Cukup Informatif ‘(60-79), ‘Kurang Informatif ‘ (40-59) dan terakhir ‘Tidak Informatif ‘(0-39).

Selanjutnya ditambahkan juga, kedepan KPU Jepara akan terus berupaya memperbaiki dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu bukan semata dalam tujuan menaikkan peringkat, akan tetapi keterbukaan informasi publik memang seharusnya menjadi prinsip yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.

“Saat ini dalam hal pelayanan informasi, KPU Jepara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pelayanan informasi dapat diakses secara langsung di kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, maupun memanfaatkan teknologi dengan layanan E-PPID,” jelas Subchan Zuhrie.
“Saat ini dalam hal pelayanan informasi, KPU Jepara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pelayanan informasi dapat diakses secara langsung di kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, maupun memanfaatkan teknologi dengan layanan E-PPID,” jelas Subchan Zuhrie.Sementara itu, melalui sistem daring, dalam kesempatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020, Ketua KI Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa badan publik dituntut untuk mampu mengelola informasi publik dengan akurat, benar dan cepat. Tantangan besar di masa pandemi Covid-19 sekarang adalah bagaimana menyajikan informasi yang benar dan akurat.Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kesempatan yang sama, mengatakan, keterbukaan informasi ini diharapkan bisa meng-edukasi masyarakat. Di masa pendemi Covid-19 sekarang ini, informasi apapun harus disampaikan dengan baik dan benar, dengan narasi yang positif.“Sampaikan data secara cepat dan apa adanya. Hal ini nantinya akan lebih memudahkan dalam melakukan pengambilan kebijakan,” ujar Ganjar Pranowo. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler