MURIANEWS, Jepara - Polres Jepara berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian mobil. Dua orang tersangka masing-masing diidentifikasi atas nama MF (43) warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus dan ADKI (35) warga Jepang Pakis, Jati, Kudus.
Keduanya berhasil ditangkap, setelah para petugas Polisi Polres Jepara, menindak-lanjuti laporan pencurian mobil pada Minggu (17/1/2021).
Menurut Humas Polres Jepara, IPTU Edy Santoso, ada dua lokasi pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka tersebut. Pertama dilakukan di Desa Teluk Awur, Tahunan, Jepara pada Minggu (10/1/2021) pekan sebelumnya.
Sedangkan lokasi kedua berada di Tempat parkir Swalayan Saudara, turut Desa Langon, Tahunan, Jepara, Minggu (17-01-2021). Kurang dari 24 jam setelah kejadian di TKP Saudara Swalayan, dua tersangka berhasil dibekuk.
“Untuk lokasi di Teluk Awur, korbannya adalah Muslihin, (40), warga Desa Pulodarat, Pecangaan, Jepara. Sedangkan korban yang dilokasi Swalayan Saudara Tahunan, adalah Ja’far Chamim, (45), warga Desa Bawu, Batealit, Jepara,” ujar IPTU Edy Santoso, Senin (18/1/2021).
Kronologi hingga akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap, dimulai dari laporan yang masuk di Polsek Tahunan Jepara. Sebuah KBM Toyota Kijang K-8572-K yang diparkir di Swalayan Saudara dilaporkan hilang.
Unit Reskrim Polsek Tahunan Jepara kemudian berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Rekaman CCTV dan kecepatan informasi yang didapatkan, akhirnya KBM yang dicuri berhasil diidentifikasi lokasinya.
Unit Reskrim Polsek Tahunan Jepara kemudian berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Rekaman CCTV dan kecepatan informasi yang didapatkan, akhirnya KBM yang dicuri berhasil diidentifikasi lokasinya.Mobil Daihatsu SIGRA warna Hitam yang digunakan pelaku akhirnya bisa dikenali dari pelek bannya sesuai rekaman CCTV. Sedangkan plat nomor kendaraan sudah diganti untuk menghilangkan jejak. Petugas akhirnya menghentikan dan menggeledah mobil tersebut.Hasilnya beberapa kunci leter T ditemukan. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Jepara.“Dalam pengembangan kasus, Tim Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng, sempat mengeler pelaku ke Kudus. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti berupa mobil kijang yang dicuri di Swalayan Saudara, dan mobil kijang yang dicuri di Teluk Awur,” jelas IPTU Edy Santoso.Sejumlah barang bukti lainnya berupa, STNK dan kunci mobil dari 3 mobil yang berbeda. Dua mobil merupakan barang bukti hasil pencurian sedangkan satu mobil merupakan sarana kejahatan yang digunakan. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_204943" align="alignleft" width="880"]

Sejumlah mobil diamankan petugas dari tangan kedua tersangka. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Polres Jepara berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian mobil. Dua orang tersangka masing-masing diidentifikasi atas nama MF (43) warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus dan ADKI (35) warga Jepang Pakis, Jati, Kudus.
Keduanya berhasil ditangkap, setelah para petugas Polisi Polres Jepara, menindak-lanjuti laporan pencurian mobil pada Minggu (17/1/2021).
Menurut Humas Polres Jepara, IPTU Edy Santoso, ada dua lokasi pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka tersebut. Pertama dilakukan di Desa Teluk Awur, Tahunan, Jepara pada Minggu (10/1/2021) pekan sebelumnya.
Sedangkan lokasi kedua berada di Tempat parkir Swalayan Saudara, turut Desa Langon, Tahunan, Jepara, Minggu (17-01-2021). Kurang dari 24 jam setelah kejadian di TKP Saudara Swalayan, dua tersangka berhasil dibekuk.
“Untuk lokasi di Teluk Awur, korbannya adalah Muslihin, (40), warga Desa Pulodarat, Pecangaan, Jepara. Sedangkan korban yang dilokasi Swalayan Saudara Tahunan, adalah Ja’far Chamim, (45), warga Desa Bawu, Batealit, Jepara,” ujar IPTU Edy Santoso, Senin (18/1/2021).
Kronologi hingga akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap, dimulai dari laporan yang masuk di Polsek Tahunan Jepara. Sebuah KBM Toyota Kijang K-8572-K yang diparkir di Swalayan Saudara dilaporkan hilang.
Unit Reskrim Polsek Tahunan Jepara kemudian berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Rekaman CCTV dan kecepatan informasi yang didapatkan, akhirnya KBM yang dicuri berhasil diidentifikasi lokasinya.
Mobil Daihatsu SIGRA warna Hitam yang digunakan pelaku akhirnya bisa dikenali dari pelek bannya sesuai rekaman CCTV. Sedangkan plat nomor kendaraan sudah diganti untuk menghilangkan jejak. Petugas akhirnya menghentikan dan menggeledah mobil tersebut.
Hasilnya beberapa kunci leter T ditemukan. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Jepara.
“Dalam pengembangan kasus, Tim Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng, sempat mengeler pelaku ke Kudus. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti berupa mobil kijang yang dicuri di Swalayan Saudara, dan mobil kijang yang dicuri di Teluk Awur,” jelas IPTU Edy Santoso.
Sejumlah barang bukti lainnya berupa, STNK dan kunci mobil dari 3 mobil yang berbeda. Dua mobil merupakan barang bukti hasil pencurian sedangkan satu mobil merupakan sarana kejahatan yang digunakan.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi