MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada bulan Febuari ini harus melepas 39 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memasuki masa pensiun. Ke-39 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko di Gedung Shima, Setda Jepara, Rabu (10/2/2021).
Sebagian besar dari mereka yang pensiun adalah para guru di Kabupaten Jepara. Lainnya merupakan pegawai tenaga kesehatan dan tenaga fungsional.
Edy Sujatmiko menyatakan, dari 39 PNS yang pensiun bulan ini, 26 orang berasal dari tenaga pendidikan (guru), dua orang tenaga kesehatan, tiga orang pejabat struktural, enam orang tenaga fungsional umum, dan dua orang tenaga fungsional khusus.
Mereka berasal dari UPTD Sekolah Dasar Negeri, UPTD Puskesmas Mlonggo, Dinas Ketahaan Pangan dan Pertanian (DKPP), Disperindag, RSUD RA Kartini dan Kelurahan Demaan.
“Pemkab Jepara menyampaikan terima kasih atas pengabdian terbaik dari bapak dan ibu yang sudah diberikan. Anda semua telah membantu Pemkab Jepara dalam upaya melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Edy Sujatmiko, Rabu (10/2/2021).
Meskipun sudah memasuki masa purna, mereka tetap dimita untuk selalu bersemangat di dalam memberikan pengabdian selanjutnya. Meski sudah pensiun pengabdian kepada masyarakat tetap harus bisa dilaksanakan.
Meskipun sudah memasuki masa purna, mereka tetap dimita untuk selalu bersemangat di dalam memberikan pengabdian selanjutnya. Meski sudah pensiun pengabdian kepada masyarakat tetap harus bisa dilaksanakan.“Masa pensiun adalah sebuah tahapan yang akan dilalui setiap PNS. Meski begitu, hal tersebut tidak boleh menjadi halangan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, namun pengabdian kepada negara tidak boleh terhenti,” ungkapnya.Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penerima pensiun, mekanisme SK Pensiun telah menggunakan sistem klaim otomatis. Sehingga para pensiunan, tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen.Masing-masing pensiunan akan menerima hak pensiun berupa SK Pensiun, piagam pengahargaan, surat pemberitahuna tunjangan hari tua (THT), surat pemberitahuan pensiun pertama, dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_206732" align="alignleft" width="1024"]

Para PNS menerima SK pensiun dari Pemkab Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada bulan Febuari ini harus melepas 39 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memasuki masa pensiun. Ke-39 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko di Gedung Shima, Setda Jepara, Rabu (10/2/2021).
Sebagian besar dari mereka yang pensiun adalah para guru di Kabupaten Jepara. Lainnya merupakan pegawai tenaga kesehatan dan tenaga fungsional.
Edy Sujatmiko menyatakan, dari 39 PNS yang pensiun bulan ini, 26 orang berasal dari tenaga pendidikan (guru), dua orang tenaga kesehatan, tiga orang pejabat struktural, enam orang tenaga fungsional umum, dan dua orang tenaga fungsional khusus.
Mereka berasal dari UPTD Sekolah Dasar Negeri, UPTD Puskesmas Mlonggo, Dinas Ketahaan Pangan dan Pertanian (DKPP), Disperindag, RSUD RA Kartini dan Kelurahan Demaan.
“Pemkab Jepara menyampaikan terima kasih atas pengabdian terbaik dari bapak dan ibu yang sudah diberikan. Anda semua telah membantu Pemkab Jepara dalam upaya melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Edy Sujatmiko, Rabu (10/2/2021).
Meskipun sudah memasuki masa purna, mereka tetap dimita untuk selalu bersemangat di dalam memberikan pengabdian selanjutnya. Meski sudah pensiun pengabdian kepada masyarakat tetap harus bisa dilaksanakan.
“Masa pensiun adalah sebuah tahapan yang akan dilalui setiap PNS. Meski begitu, hal tersebut tidak boleh menjadi halangan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, namun pengabdian kepada negara tidak boleh terhenti,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penerima pensiun, mekanisme SK Pensiun telah menggunakan sistem klaim otomatis. Sehingga para pensiunan, tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen.
Masing-masing pensiunan akan menerima hak pensiun berupa SK Pensiun, piagam pengahargaan, surat pemberitahuna tunjangan hari tua (THT), surat pemberitahuan pensiun pertama, dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi