Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Polres Jepara berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika, dalam kurun waktu Januari-Febuari 2021. Hasilnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dari sepuluh perkara yang berhasil ditangani, sembilan di antaranya murni terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus yang berkaitan dengan peredaran obat-obat yang tidak memiliki izin edar.

Sementara 11 orang tersangka merupakan pihak yang terkait dengan perkara narkotika peredaran sabu-sabu. Sedangkan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat tanpa izin yang disyaratkan.

“Dari 12 orang tersangka, ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Mereka ini termasuk sebagai orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu. Sedangkan lainnya, ada satu orang yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, karena tidak ada izin peredarannya,” ujar AKBP Aris Tri Yunarko, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Jepara, IPTU Sulistiyono menyatakan dari 11 tersangka, ada satu pasangan suami istri, yakni TU (38) dan EP (28). Mereka merupakan warga Desa Cepogo, Kembang, Jepara. Pasangan ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya. Dari pasangan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih lima gram.

Dari pendalaman kasus yang dilakukan, jaringan peredaran mereka menerapkan sistem jaringan terputus. Mereka tidak mengetahui dari siapa barang haram tersebut dikirimkan. Selain itu, mereka juga tidak berhubungan langsung dengan pembeli narkoba yang mereka edarkan. Transaksinya dilakukan dengan sistem jaringan terputus.
Dari pendalaman kasus yang dilakukan, jaringan peredaran mereka menerapkan sistem jaringan terputus. Mereka tidak mengetahui dari siapa barang haram tersebut dikirimkan. Selain itu, mereka juga tidak berhubungan langsung dengan pembeli narkoba yang mereka edarkan. Transaksinya dilakukan dengan sistem jaringan terputus.“Saat ini wilayah Jepara memang menjadi zona merah peredaran narkoba se Jawa Tengah. Jepara berada di urutan ketiga setelah Solo dan Semarang untuk se Jawa Tengah. Sehingga memang diperlukan langkah-langkah lebih komprehensif untuk menekan jumlah peredarannya di Jepara,” ujar IPTU Sulistiyono.Terkait dengan pengungkapan sepuluh kasus narkotika yang melibatkan 12 orang tersangka ini, Polres Jepara mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sisa sabu seberat 0,30 gram, sabu seberat 0,50 gram, sabu seberat 5 gram, satu paket sabu seberat 1 gram, satu paket sabu seberat 0,50 gram, sebuah alat hisap sabu, dan dua paket sabu masing –masing seberat 0,50 gram.Selain itu petugas juga mengamankan satu paket sabu seberat 5 gram, enam paket sabu seberat 5 gram dan uang tunai Rp 6 juta. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 680 butir obat Yurindo dan uang tunai Rp 125 ribu. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler