Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Direktur Utama PDAM Jepara, Sapto B menegaskan, penolakan dana hibah sebesar Rp 20 miliar dari pemerintah oleh PDAM yang mencuat dalam rapat paripurna (Rapar) DPRD Jepara Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal BUMD tidak benar.

Bahkan ia memastikan tidak ada sama sekali pengajuan bantuan hibah yang diajukan PDAM Jepara. "Jadi tidak ada dana hibah apapun. Kami juga tidak mengajukan," tegasnya

Sedangkan untuk piutang tunggakan rekening sebesar Rp 9 miliar yang juga disebutkan dalam Rapar, diakui benar adanya. Namun demikian diakui, tidak semua tunggakan bisa tertagih, karena mereka ada yang merupakan pelanggan yang sudah non aktif atau bukan pelanggan lagi.

Sejauh ini PDAM Jepara juga masih terus mencoba melakukan penagihan dengan membentuk tim khusus. Selain itu juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jepara dan Satpol PP untuk upaya penagihan ini.

“Memang ada tunggakan rekening sebesar kurang lebih Rp 9 miliar. Angka ini merupakan akumulasi sejak PDAM berdiri sekitar tahun 1990-an. Bahkan ada beberapa penunggak yang sudah dihapuskan. Sehingga ada yang bisa ditagih dan ada yang tidak. Kami juga ada Tim khusus dan juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP dan Kejari. Setiap hari ada petugas yang ditugaskan untuk ini. Kami juga memang harus tebang pilih dalam penagihannya. Melihat situasi. Hasilnya memang tidak signifikan,” ujar Sapto B, Selasa (16/3/2021).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menyatakan, pihaknya tetap bersikukuh ada hibah yang sempat diberikan untuk PDAM Jepara, namun kemudian tidak jadi dilaksanakan. Jumlahnya memang tidak bulat Rp 20 miliar, melainkan hanya Rp 18 miliar.

Angka itu bahkan pada pembahasan APBD 2020 di tahun 2019 sudah masuk, namun akhirnya dibatalkan diakhir tahun sebelum ditetapkan oleh PDAM Jepara. Alasannya saat itu, PDAM menyatakan tidak siap.Sedangkan untuk tunggakan rekening pelanggan PDAM Jepara sebesar Rp 9 miliar, Pratikno tetap berharap ada penjelasan jelas dan detail dari pihak PDAM Jepara. Berapa pelanggan yang menunggak, siapa saja nama-namanya, berapa tagihan dari masing-masing nama tersebut.Hal ini perlu dijelaskan oleh PDAM Jepara. Data-datanya harus jelas dan disampaikan sehingga semuanya clear.“Kami sejak awal bersikukuh meminta hal ini ke PDAM Jepara untuk bisa dijelaskan Namun tidak juga diberikan penjelasan. Lantas jika hanya menyebut angka bagaimana kejelasannya? Bagaimana jika angka-angka ini sebenarnya fiktif dan tidak jelas pertanggung jawabannya, bagaimana coba? Hal seperti itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Dan kami tetap konsisten untuk menanyakan kejelasannya. Rp 9 miliar bukan jumlah sedikit lho,” ujarnya. Reporter: Budi ErjeEditor Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler