Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, sebelumnya panitia seleksi (pansel) sudah melaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),kemudian diserahkan ke Gubernur.

"Dari gubernur, terkait siapa nanti yang akan dipilih, tidak serta merta langsung bisa dilantik. Sebab, terlebih dahulu Gubernur akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/4/2018).

Lebih lanjut, setelah KASN menerima hasil dari Gubernur, selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus untuk dilakukan pelantihan. Hanya, pelantikan harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena bertepatan dengan penyelenggaraan pilkada.

Itu seauai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kefud Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentqng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."Karena Kuta sedang ada pilbup, secara langsung kuta terikat dengan UU tersebut, sehingga tidak bisa sembarangan melantim pejabat baru," tegasnya.Terkait tiga nama yang dibawa ke Gubernur, dia mengaku tidak diperkenankan untuk dipublikasikan. Pasalnya, itu sudah menjadi peraturan dalam seleksi sekda KudusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler