Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, sebelumnya panitia seleksi (pansel) sudah melaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),kemudian diserahkan ke Gubernur.
"Dari gubernur, terkait siapa nanti yang akan dipilih, tidak serta merta langsung bisa dilantik. Sebab, terlebih dahulu Gubernur akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut, setelah KASN menerima hasil dari Gubernur, selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus untuk dilakukan pelantihan. Hanya, pelantikan harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena bertepatan dengan penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



