Senin, 16 Juni 2025


Kasat Lantas Polres Pati, AKP Ikrar Potawari, melalui Kaur Bin Ops Iptu H Syamsi mengatakan, kebanyakan anak muda suka memodifikasi kendaraan dengan mengganti ban menjadi kecil. Padahal itu tidak diperbolehkan beroperasi.

”Karena itu kami menggalakkan operasi agar masyarakat sadar bahwa menggunakan ban kecil itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, dari 250 kendaraan dengan ban kecil itu, saat ini masih ada 35 kendaraan yang belum diambil oleh pemilik. Untuk pengambilannya, pemilik harus mengganti ban sesuai standar di kantor Sat Lantas Polres Pati.

”Apabila ban sudah diganti, maka kami perkenankan untuk dibawa pulang. Selain itu, kami juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Apabila ternyata kendaraan itu tidak memiliki surat-suratnya, maka kendaraan sementara kami tahan, meskipun sudah diganti ban standar,” tegasnya.
Dia juga menekankan, modifikasi motor boleh-boleh saja, asalkan masih sesuai dengan kelayakan beroperasi. Misalnya, modifikasi bodi atau variasi lainnya. Tetapi kalau ban dirubah menjadi kecil, knalpot brong, itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.”Selain itu, ban kecil juga membahayakan pengendara sendiri. Palagi kalau hujan, ban mudah tergelincir dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.Untuk itu, lanjutnya, masyarakat diminta agar sadar dalam berkendara. Gunakan kendaraan sesuai dengan standar pabrik. Sebab, tidak sedikit pula penyumbang kecelakaan lalu lintas dikarenakan motor atau kendaraan yang tidak sesuai standar.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler