Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Kebutuhan pupuk di Kabupaten Pati ini berkisar antara 3.600 ton hingga 5.000 ton. Maka dari itu, kami sudah mensuplai maksimal kebutuhan. Sehingga, petani tidak perlu hawatir akan kekurangan pupuk bersubsidi,” ujar Manajer Penjualan Public Service Obligation (PSO) Wilayah II PT Pusri Palembang Arif Satya Kusuma saat berkunjung ke Pati, Selasa (24/4/2018)

Menurutnya, saat ini di Semarang sudah ada 40 ribu ton yang nantinya siap untuk di didistribusikan ke masing-masing daerah di Jawa Tengah. Itu untuk menghadapi musim pertama yang hanya tinggal dua bulan lagi, yakni pada Juni mendatang.

”Musim pertama ini rata-rata permintaan pupuk memang meningkat. Tetapi kalau sudah memasuki Juli-Agustus, kebutuhannya semakin berkurang. Untuk menghadapi musim pertama itu, kami sudah memiliki stok banyak,” imbuhnya.

Menurutnya, setidaknya ada 360 distributor yang nantinya akan mendapatkan stok pupuk bersubsidi di wilayah Jateng. Hanya, apabila sampai pada waktu dua minggu pupuk belum bisa habis, maka pihak penyedia pupuk akan mengambil kembali pupuk bersubsidi tersebut.
”Rentan waktunya memang dua minggu. Sedangkan untuk pengecer hanya satu minggu. Kami juga mengakukkan pengawasan ketat kepada distributor maupun pengecer, agar masalah pupuk ini tidak di permainkan,” tegasnya.Dia  menekankan, apabila nanti ada pihak distributor maupun pengecer yang main-main dengan pupuk bersubsidi, maka akan dikenakan sanksi. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.”Dalam Permendag itu kan sudah jelas. Sanksinya bisa pengurangan bahkan sampai pemutusan apabila terbukti melanggar,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler