Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurutnya, ada tiga tahapan dalam pemberian sanksi kepada ASN yang tidak masuk tanpa izin, yakni saksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk teguran secara lisan ketentuannya adalah ASN yang tidak masuk hingga 10 hari. Jika tidak masuk sebanyak 15 kali mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis. Baru setelah tidak masuk lebih dari 21 kali, akan diturunkan pangkatnya,” ujar Kharis.

Lebih lanjut, sanksi itu sudah sesuai dengan aturan Uundang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut ASN yang tidak masuk tanpa izin lebih dari 21 kali, maka akan diturunkan pangkatnya.

“Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bari ASN untuk tidak masuk tanpa izin. Selain itu, sebagai contoh yang lain, setidaknya apabila tidak masuk, buat izin. Tetapi, jangan sampai berlarut-larut,” imbuhnya.Menurutnya, apa yang tertera dalam peraturan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terlebih, ASN sudah diberikan hak cuti selama 1 kali dalam satu tahun. Sebisa mungkin hak cuti ini digunakan dengan baik. Jangan sampai ASN terus-menerus mengajukan izin tidak masuk apabila tidak ada kebutuhan yang sangat penting.“Di Pati sendiri, selama ini kami belum menemukan adanya ASN yang tidak masuk sampai 21 kali,” tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler