Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Kami tidak menambah. Yang sudah ada memang saya suruh untuk melegalkan. Dengan wilayah-wilayah yang belum ada permohonan (Toko Modern_red), itu memang saya kasih kesempatan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (9/5/2018).

Dia mengaku, akan menyelesaikan perizinan toko modern tersebut sebelum perda yang baru muncul.

”Di daerah toko modern sudah dibangun. Tidak mempunyai izin juga tetap beroperasi. Kan lebih baik kami memberikan izin, namun sesuai dengan prosedur yang ada,”imbuhnya.

Dia juga menampik asumsi bahwa Pemkab Pati mengesampingkan pasar tradisional di Pati. Bahkan, lanjutrnya, beberapa pasar tradisional sudah dibangun hingga tiga tahap. Nantinya, pasar tradisional lain juga akan dibangun.
”Jadi kami tidak mengesampingkan keberadaan pasar tradisional. Kami justru membangun pasar itu untuk mengimbangi keberadaan pasar modern,” tukasnya.Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk moratorium toko modern sebanyak 120 unit. Faktanya, sampai saat ini jumlhanya lebih dari ketentuan tersebut. Bahkan, keberadaannya dinilai semakin meresahkan pedagang pasar tradisional.Lebih dari itu, upaya penataan toko modern tersebut harus berhadapan dengan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan. Dalam Perbup baru itu disebutkan sejumlah 135 toko modern.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler