Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Camat Juwana Teguh Widyatmoko mengatakan penertiban itu dilakukan lantaran warung-warung tersebut disinyalir terjadi praktik yang meresahkan masyarakat. Baik minuman keras, karaoke hingga praktik prostitusi.

“Tadi saja kami mendapati perempuan yang diduga merupakan pemandu karaoke maupun pekerja seks komersial (PSK). Disinyalir ada hingga puluhan perempuan yang disediakan disana. Sebagian besar bukan warga Juwana, namun ada dari Tayu, Rembang, Jepara bahkan ada yang dari Semarang,”terangnya.

Sebelumnya, warung-warung penyedia jasa prostitusi itu sudah sempat dirobohkan oleh petugas beberapa bulan lalu. Hanya, para pemilik warung tetap membangun kembali warung-warung miliknya dan digunakan untuk praktik prostitusi.
Lebih dari itu, warung tersebut juga dinilai tidak memiliki perijinan yang sah. Bahkan tanah yang ditempati, diketahui milik perusahaan jawatan kereta api (PJKA). Camat Juwana juga mengamini tindakan tersebut merupakan kali kedua setelah pernah dilakukan penertiban tahun lalu.“Warung-warung ini kembali bermunculan enam bulan lalu kami robohkan. Agar mereka tak lagi membangun warung remang-remang disana, kami meminta partisipasi masyarakat menutup aksesnya dengan pagar baik dari sisi barat dan timur,” pintanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler