Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lebih dari itu, keberlangsungan operasional tempat karaoke di Pati dapat menjadi pemantik masalah yang lebih besar. Kelompok intoleran, radikal, dan teroris mulai memanfaatkan isu karaoke untuk kepentingan yang membahayakan bangsa.

“Setiap isu sosial, apalagi yang bertentangan dengan ajaran agama akan selalu dijadikan momentum bagi kelompok intoleran, radikal, dan teroris untuk masuk. Tujuan mereka bukan ikut mencarikan solusi tetapi lebih pada mengampanyekan gerakannya dan akhirnya merekrut warga menjadi anggota,” ujarnya, Jumat (18/5/2018).

Iqon menduga, kelompok intoleran dari luar daerah yang belakangan berupaya masuk ke Pati memanfaatkan isu karaoke sebagai barang dagangan. Mereka menunjukkan diri keras terhadap karaoke yang memiliki potensi kemaksiatan, padahal sebenarnya tidak benar-benar berharap tempat hiburan itu tutup.

“Mereka paham betul dengan memanfaatkan isu dan cara tersebut akan mudah mendapat pengikut. Mereka yang tertarik diajak ikut pengajian. Ujung-ujungnya dalam pengajian tersebut isi dakwahnya diarahkan pada cuci otak agar orang menjadi radikal dan intoleran,” jelasnya.Untuk itu, Ansor menyerukan kepada pengusaha karaoke agar menaati ketentuan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jika tidak dapat menyesuaikan ketentuan maka harus beralih usaha yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan ajaran agama.“Salah satu ketentuan dalam regulasi itu mengatur lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang. Ketentuan ini belum dapat dipenuhi mayoritas pengusaha karaoke,” tandasnya. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler