Layani Pasien Rawat Inap, KPU Pati Sediakan TPS di RS dan Puskesmas
Cholis Anwar
Rabu, 27 Juni 2018 15:30:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dalam pasal 82 ayat (4) bahwa PPS diperkenankan untuk membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi tempat pemilih yang berada di RS atau Puskesmas.
“Hasil koordinasi kami, dua hari sebelum pemungutan suara, data pasien rawat inap yang ada di RS maupun puskesmas ada sekitar 578 pasien,” ungkapnya, Rabu (27/6/2018).
Dari data yang dipaparkan, di RS Budi Agung Juwana ada tiga TPS, Puskesmas Juwana satu TPS. Di RS Assuyutiyah Guyangan, Kecamatan Trangkil ada dua TPS. Sementara di KSH ada sebanyak 12 TPS.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



