Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dalam pasal 82 ayat (4) bahwa PPS diperkenankan untuk membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi tempat pemilih yang berada di RS atau Puskesmas.

“Hasil koordinasi kami, dua hari sebelum pemungutan suara, data pasien rawat inap yang ada di RS maupun puskesmas ada sekitar 578 pasien,” ungkapnya, Rabu (27/6/2018).

Dari data yang dipaparkan, di RS Budi Agung Juwana ada tiga TPS, Puskesmas Juwana satu TPS. Di RS Assuyutiyah Guyangan, Kecamatan Trangkil ada dua TPS. Sementara di KSH ada sebanyak 12 TPS.

“RSUD Soewondo ada sebanyak 18 TPS, Mitra Bangsa 7 TPS, RSUD Kayen lima TPS, RSI Margoyoso lima TPS. Sementara di masing-masing puskesmas rawat inap disiapkan satu TPS,” imbuhnya.Sementara itu, Muhammad Aldi (22) salah satu pemilih rawat inap di RS Mitra Bangsa mengaku senang dengan adanya layanan pemilihan keliling tersebut. Sebab, meski dengan kondisi kesehatan yang terbatas, tetapi pihaknya masih bisa menggunakan hak pilihnya.“Senang karena bisa mengikuti pemilihan dan bisa menggunakan hak pilih. Harapannya, Jawa tengah semakin baik,” ungkap Aldi.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler