Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, pelaksanaan pilkades serentak semakin dekat, yakni pada 15 Desember 2018 mendatang.

Kasubag Tata Pemerintahan Setda Pati, Indah Febriana mengatakan, perubahan kedua  perda tersebut beberapa waktu lalu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Pati. Hanya saja, pihaknya akan membawa perda tersebut ke provinsi untuk mengetahui, apakah perda tersebut bertentangan dengan atauran yang di atasnya atau tidak.

“Perda itu kan sudah ada penyesuaian dengan  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015. Sekarang ini, kami tengah difasilitasi provinsi. Dalam waktu dekat, kami dan Kabag hukum akan ke sana,” terangnya, Kamis (5/7/2018).

Dia menambahkan, dalam fasilitasi itu untuk melihat apakah perda yang telah disetujui tersebut ada yang bertentangan dengan kepentingan umum atau tidak.

“Setelah semua selesai, ganti kami akan fokus pada pembuatan peraturan bupati (perbup) yang mengatur hal tersebut. Sebenarnya sekarang ini untuk drafnya sudah mulai kami susun namun tentu saja kami juga harus mempertimbangkan jika ada revisi saat di provinsi,” imbuhnya.
Meski begitu, dia memperkirakan bulan ini kedua payung hukum untuk pilkades serentak itu sudah bisa dirampungkan. Dengan begitu Agustus 2018 mendatang sudah bisa mulai disosialisasikan kepada masyarakat.“Kalau begitu September 2018 nanti sudah siap untuk mulai tahapan pilkades serentak. Mulai dari pembentukan panitia, hingga membuka penjaringan dan lain sebagainya,” terangnya.Sebenarnya dalam perda terbaru itu sendiri tidak begitu banyak perubahan dibandingkan aturan yang telah ada. Hanya ada perubahan terkait tidak adanya persyaratan domisili pada saat pencalonan.“Artinya memang calon kepala desa boleh dari luar,” tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler