Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


DPC Partai Demokrat Pati menyayangkan adanya indikasi apartur pemerintahan yang menghalang-halangi kadernya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, aparatur yang bersikap seperti itu, secara tegas akan diperkarakan.

Ketua DPC PD Pati Joni Kurnianto mengatakan, seorang  bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya mengalami kendala saat mengurus surat keterangan dari desa untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Surat dari kepolisian itu sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalegan.

“Berdasar pengaduan kader kami, ada kepala desa yang enggan memberikan surat keterangan itu dengan alasan yang tidak jelas, bahkan mengada-ada. Itu tidak dapat dibenarkan karena menghambat hak konstitusi warga untuk dipilih dalam Pemilu,” ujarnya, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, warga negara yang maju sebagai caleg dijamin dalam UUD 1945. Termasuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan menurut dia, dalam pasal 43 ayat (1) UU tersebut menyatakan,  setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Atas dasar itu, jika ada pihak yang menghalang-halangi warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.Lebih lanjut dia menjelaskan, ditolaknya kader Partai Demokrat saat mengurus surat tersebut di salah satu desa di Kecamatan Tambakromo tidak berdasar. Mengingat, kader tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa yang harus melalui proses pengunduran diri untuk maju sebagai caleg.“Kalau alasannya jelas dan dibenarkan peraturan perundang-undangan kami tidak mempermasalahkan. Tetapi ini tidak ada alasan jelas, bahkan kader kami dianggap memecah belah warga jika nyaleg, ini kan alasan mengada-ada. Makanya kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler